Lakukan Kegiatan Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi Singaraja

deportasi12
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menangkap lalu mendeportasi dua warga asing yang kedapatan melakukan aktivitas illegal di wilayah Kabupaten Karangasem. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Dua warga negara asing berkebangsaan Ceko dan Argentina terpaksa dideportasi karena dianggap tidak mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. WNA Republik Ceko berinisial DP perempuan berumur 33 tahun, dan AV pria berumur 33 tahun asal Argentina diketahui melakukan aktifitas ilegal sebagai guru yoga. Tidak hanya itu mereka juga menyebarkan kegiatan itu melalui laman media yang dibuatnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPA Singaraja Hendra Setiawan membenarkan pihaknya menangani dua warga asing yang dilaporkan melakukan kegiatan illegal. Dalam konteks hukum mereka telah melakukan kegiatan yang tergolong berbahaya. Karena itu mereka terpaksa dideportasi untuk keluar dari yuridiksi Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran Imigrasi Singaraja pada Selasa, 20 Februari 2024 di wilayah Kabupaten Karangasem. Hasilnya dua WNA diamankan,” ungkap Hendra Setiawan, Jumat (23/2/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam pada Rabu (21/2/2024), menurut Hendra Setiawan, keduanya melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” terang Hendra.

Sebagai tindak lanjut atas kasus itu Hendra mengatakan, mengambil tindakan deportasi terhadap kedua WNA tersebut.

”Dua WNA pemegang Visa On Arrival (VOA) melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga dan telah aktif melakukan promosi melalui media sosial dan media cetak,” imbuhnya.

Terhadap DP telah dilakukan deportasi pada Kamis (22/02/2024) dan diajukan cekal selama 6 bulan. Sedangkan warga Argentina AV akan dilakukan pendeportasian pada 29 Februari 2024 sesuai tiket yang dimiliki yang bersangkutan. Selama menunggu proses pendeportasian, AV akan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja.

“Kepada masyarakat Kabupaten Jembrana, Karangasem, dan Buleleng kami imbau untuk ikut berperan aktif ikut  mengawasi dan segera melapor apabila ada pelanggaran oleh WNA melalui hotline Imigrasi Singaraja di 081138980,” tandas Hendra Setiawan. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.