Lakalantas Meningkat di Buleleng, Santunan Jasa Raharja Naik 11,65 Persen

santunan kecelakaan
Penyerahan santunan korban kecelakaan dari Jasa Raharja Perwakilan Singaraja. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi selama tahun 2023 cukup tinggi berdampak pada jumlah santunan yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja. Menjelang tutup tahun 2023 ini terjadi peningkatan santunan hingga 11,65 persen lebih dibandingkan tahun 2022.

Klaim asuransi pembayaran santunan Jasa Raharja Perwakilan Singaraja untuk korban kecelakaan lalu lintas hingga 21 Desember 2023 telah mencapai Rp 22,5 miliar. Sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah santunan yang diberikan sebanyak Rp 20,19 miliar.

Bacaan Lainnya

“Jumlah korban kecelakaan pada tahun 2023 yang mendapat santunan ada kenaikan sebesar 19,87 persen sebanyak 1.357 korban pada tahun 2023. Pada tahun 2022 lalu jumlah korban 1.132 orang,” terang Kepala Kantor Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Luh Made Ernayani, Rabu (27/12/2023).

Kasus kecelakaan lalu lintas yang mendapat santunan tersebut didominasi kelompok usia produktif termasuk remaja. ”Dari sisi usia paling banyak berada pada usia produktif yakni antara usia 15 tahun sampai 24 tahun dengan jumlah korban 57 meninggal dunia dan 137 luka berat,” ungkapnya.

Menurut Ernayani meningkatnya kasus lakalntas itu sangat erat terkait dengan mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan atau aktivitas berbanding lurus dengan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas. ”Penyebab lain tingginya kejadian kecelakaan yakni faktor kurangnya disiplin masyarakat dalam berkendara,” imbuhnya.

Sementara dalam penanganan kecelakaan yang terjadi selama periode Nataru 2023, Jasa Raharja bekerja sama dengan rumah sakit menerapkan sistem penjaminan 24 jam dengan menyiagakan Posko digital data kecelakan online dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri dan Rumah Sakit.

“Kami mengimbau masyarakat jika bepergian agar waspada dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas serta mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm standar, seat belt untuk kendaraan roda empat, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Para orangtua diminta tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor,” tandas Ernayani. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.