Kuasa Hukum Hotel Local Collection Bantah Gelapkan Pajak dan Sebarkan Foto Tersangka RDL

kuasa hukum
Kuasa Hukum Hotel Local Collection, Rico Ardika Panjaitan. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kasus hukum yang menimpa Chief Accounting PT  D’Tour Pesona Indonesia (DPI) RDL (38) kini berbuntut panjang. Terbaru RDL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang kas Hotel Local Collection di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. RDL dilaporkan oleh atasannya, Ngadiman pada 30 Agustus 2023 lalu.

Kasus ini semakin menarik ketika mendapatkan atensi dari publik. Sejumlah pihak menyebut bahwa RDL merupakan korban dari upaya penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh pihak Hotel Local Collection. Opini publik terkait penggelapan pajak yang “sengaja” dilakukan oleh manajemen Local Collection pun semakin menguat ketika Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK RI mendatangi hotel Local Collection beberapa waktu lalu. Kedatangan tim Satgas pencegahan KPK ini pun disebutkan sebagai tindakan penggeledahan dan mendapatkan adanya tunggakan pajak senilai Rp 5,1 miliar.

Bacaan Lainnya

Namun saat dihubungi wartawan Kamis (9/11/2023) Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria membantah adanya tindakan penggeledahan dalam kunjungan beberapa waktu lalu.

“Bukan penggeledahan, kita tunggu aja janji Local Collection mau lunasi utang paling telat Februari 2024 mendatang,” ujar Dian.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok. Diketahui Bapenda Manggarai Barat turut terlibat dalam sidak yang dilakukan oleh tim Satgas pencegahan KPK, Kamis, 26 Oktober 2023 lalu.

“Oh tidak, kami tidak melakukan penggeledahan, apalagi dengan KPK kemarin itu seperti penetrasi saja kepada wajib pajak yang ada temuan pada saat hasil pemeriksaan,” ujar Maria, Kamis (9/11/2023).

Maria menyebutkan kunjungan timnya bersama tim satgas pencegahan KPK saat itu merupakan bagian dari tupoksi Bapenda Mabar dalam melakukan pemeriksaan pajak terhadap para wajib pajak. Pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan pada Hotel Local Collection namun pada semua wajib pajak yang ada di Manggarai Barat.

Sementara itu dalam rilis yang diterima media ini, Penasihat Hukum Hotel Local Collection membantah semua tuduhan terkait pemberitaan penggeledahan terkait penggelapan pajak yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Oktober 2023 lalu.

Tim Hukum Hotel Local Collection Rico Ardika Panjaitan mengatakan Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK RI datang ke Hotel Local Collection untuk sosialisasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Republik Indonesia di Labuan Bajo.

“Jadi KPK datang ke Local Colection itu dalam rangka sosialisasi penerimaan pajak PB-1 ya, jadi KPK tidak pernah memeriksa pihak Hotel Local Collection dan kami selalu membayar pajak PB 1 setiap bulan bahkan dalam saat pandemi pun kami tetap membayar pajak PB 1,” ujarnya.

Ia menyebutkan apa yang diberitakan sejumlah media terkait upaya penggelapan pajak yang dilakukan oleh Hotel Local Collection tidaklah benar. Adapun hasil pemeriksaan Bapenda Mabar, hanya menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak. Atas kekurangan itu pun disepakati untuk dibayar secara bertahap.

“Itu tidak ada penggelapan pajak yang dilakukan oleh pihak Hotel Local Collection dan klien saya memang ada kekurangan pajak setelah dilakukan pemeriksaan dan itu sudah kami lakukan pembayaran sesuai dengan komitmen dengan Pemda. Jadi kekurangan itu kita sudah sampaikan ke Pemda untuk dilakukan pembayaran bertahap,” ujarnya.

Rico juga menyebutkan akan melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah oknum yang telah merugikan pihak hotel Local Collection melalui pemberitaan sejumlah media massa.

“Kami juga akan melakukan somasi terbuka terhadap pemberitaan yang beredar oleh oknum-oknum yang telah merugikan pihak kami,” ucapnya.

Selain terkait kasus penggelapan pajak, perseteruan antara RDL dengan pihak Hotel Local Collection juga memunculkan kasus baru yakni terkait beredarnya foto setengah telanjang  RDL saat berada di dalam ruangan tahanan.

Sejumlah media menyebutkan, munculnya foto ini di beberapa obrolan grup WhatsApp diduga dilakukan pemilik Hotel Local Collection, Ngadiman. Foto ini disebutkan diperoleh Ngadiman dari salah seorang anggota Polres Manggarai Barat.

Menanggapi hal ini, Rico juga membantah adanya tuduhan bahwa yang menyebarkan foto tersebut adalah Ngadiman.

“Terus masalah penyebaran foto, kami tidak pernah menyebarkan foto ke pihak manapun jadi kalau sampai ada yang beredar ke publik berarti ada orang lain yang menyebarkan dan itu dalam tahap pemeriksaan di pihak Kepolisian,” tutupnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.