KPU Kurang Cermat, Ratusan Pemilih di Labuan Bajo Gagal Mencoblos

kpu mabar
Pemilih di TPS 15 Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat saat menunggu jadwal mencoblos. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Ratusan pemilih di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT gagal mencoblos usai tidak tersedianya surat suara serta surat suara yang tertukar.

Ratusan pemilih ini tersebar di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam wilayah Kelurahan Wae Kelambu. Kekurangan surat suara yakni TPS 13 (15 surat suara), TPS 14 (106 surat suara), TPS 15 (78 surat suara), TPS 16 (50 surat suara), TPS 17 (150 surat suara), TPS 18 (10 surat suara).

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga yang tidak bisa mencoblos pun mengungkapkan kekecewaan mereka.

“Sejak pukul 11 siang di TPS. Kertas suara sudah habis. Jawaban di situ (panitia pemungutan suara), saya tidak mau permasalahkan yang di sini (panitia) di sini hanya tau menerima kami yang daftar. Kalau jawaban mereka nanti…nanti sampai kapan,” ujar Ambros, salah seorang pemilih di TPS 15 saat ditemui Rabu siang.

Sementara, kondisi berbeda dialami oleh Yakob, pemilih di TPS 15. Ia terpaksa salah mencoblos surat suara untuk calon legislatif dari daerah pemilihan 2 (meliputi Kecamatan Macang Pacar, Pacar, Kuwus, Ndoso dan Kuwus Barat). Sejatinya, Yakob harus mencoblos surat suara untuk calon legislatif daerah pemilihan 1 (Kecamatan Komodo, Boleng, Sano Nggoang dan Mbeliling).

“Karena kebetulan yang saya mau tusuk itu sebenarnya partainya sama, kemudian nomor urutnya juga sama, saya tanda tanya, apakah ini nomor asli atau bukan akhirnya daripada saya tidak menusuk, ya saya tusuk saja. Saya sempat menusuk yang kabupaten punya itu,” ujarnya.

Ketua KPUD Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda saat dikonfirmasi mengakui pihaknya mendapatkan keluhan terkait kekurangan surat suara. Adapun surat suara tersebut berjumlah 409 surat suara.

“Memang pada faktanya sampai pada pukul 12 (siang) kita mendapatkan kurang lebih ada 409 surat suara yang tidak tersedia di TPS. Krispianus mengakui hal ini terjadi akibat dari kurang cermatnya proses pengepakan maupun penginputan surat suara yang dilakukan oleh KPUD Manggarai Barat.

“Semuanya ada di Kelurahan Wae Kelambu, itu tidak terpenuhinya surat suara sejumlah 409 surat suara. Ini bukan karena tertukar tapi ini karena memang proses pengepakan dan penginputan ke dalam kotak suara yang memang kita perlu akui tidak cermat dan itu yang kemudian akan kembali kita dalami,” ujar Kris, Rabu (14/2/2024).

Kris juga menambahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi NTT terkait apakah akan ada upaya pemungutan suara ulang di sejumlah TPS tersebut.

Pantauan media ini, meski mengalami sejumlah kendala, proses pemungutan suara di sejumlah TPS di atas tetap dilakukan hingga pada proses perhitungan suara pada Rabu sore. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.