KPU Fasilitasi TPS Khusus untuk DPT Luar Wilayah Bali

sosialisasi kpu
Komisioner KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya Sosialisasi Peraturan KPU No 7 tahun 2022. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk TPS Khusus pada Pemilu serentak 2024. TPS Khusus ini memfasilitasi warga negara untuk memberikan hak pilihnya di luar daerah asal.

Komisioner KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menjelaskan, KPU Kabupaten/kota akan menganalisa ketersediaan TPS di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

“Jadi langkah pertama harus disiapkan dulu, kira-kira TPS ini masih memungkinkan atau tidak untuk mereka pindah pilih (membentuk TPS khusus),” kata Agus Darmasanjaya, dalam sosialisasi peraturan KPU, Selasa (27/12/2022).

Ia mencontohkan, mahasiswa yang tengah menjalankan studi di daerah lain nantinya, bisa menggunakan hak pilihnya melalui TPS Khusus. Namun hal itu, kata Agus Darmasanjaya, tetap melihat jumlah pemilih yang terkonsentrasi. Jika memungkinkan, akan dibentuk TPS Khusus.

“Supaya nanti adik-adik ini bisa nyoblos, jadi surat suaranya ada dan dia sudah ditetapkan di TPS,” kata Agus.

Kategori TPS khusus meliputi, Lapas, Rutan, Panti Sosial, Panti Rehabilitasi, daerah rawan bencana, daerah rawan konflik, dan lokasi lainnya dengan mempertimbangkan ketersediaan TPS yang tersedia.

TPS Khusus ini akan ditetapkan bersamaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) supaya surat suaranya tersedia. Hanya saja, dengan pindah TPS warga harus rela ada hak yang harus dihilangkan.

“Jadi tidak lima jenis pemilihan lagi yang harus dipilih,” ujarnya.

Agus menambahkan, TPS Khusus untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih.

“Jangan sampai surat suara jadi kendala, jangan sampai hal-hal administrasi jadi kendala,” jelasnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.