KPU Bali Musnahkan 6.039 Surat Suara Sisa dan Rusak

pemusnahan
Pemusnahan sisa surat suara di Kantor KPU Bali. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memusnahkan surat suara di Kantor KPU Bali, Selasa (13/2/2024). Surat suara itu dimusnahkan karena rusak dan kelebihan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah.

Surat suara yang dimusnahkan sebanyak 6.039 lembar sisa surat suara pemilu presiden dan wakil presiden dan 60 lembar surat suara DPRD Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, kelebihan surat suara itu sebelumnya untuk membantu provinsi lain yang kekurangan.

“Tapi karena lebih maka dikumpulkan dan kita musnahkan hari ini,” kata Lidartawan di kantor KPU Bali, Selasa (13/2/2024).

Untuk memenuhi kebutuhan pemilih, KPU menyediakan surat suara sejumlah DPT+2%. Jika disitu ada kelebihan surat suara maka akan dimusnahkan.

“Tahun sebelumnya dibakar tapi sekarang aturan pemerintah tidak membolehkan, maka itu dimusnahkan dengan cara dicacah,” jelasnya.

Lidartawan menambahkan, hasil pemusnahan itu akan dibuang setelah pemilu selesai. Hal itu dimungkinkan agar tidak menimbulkan ekses di masyarakat.

“Kami tahan dulu di kantor, nanti akan dibuang setelah selesai pemilu, ini dilakukan supaya tidak ada ekses lain,” kata Lidartawan.

Pada hari yang sama, pemusnahan juga dilakukan di percetakan PT Temprina Media Grafika, Denpasar. Di percetakan resmi surat suara pemilu itu terdiri dari 472 lembar surat suara DPR RI, 500 lembar surat suara DPRD Provinsi Bali dan 400 lembar surat suara DPRD Kabupaten/Kota. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.