KPK Geledah Rumah Calon Besan Ketua MPR

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT), Selasa (1/12). Suharjito sendiri merupakan tersangka pemberi suap terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

’’Selasa (1/12/2020) Tim Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di daerah Bekasi Jawa Barat. Ketiga lokasi tersebut yaitu tempat kediaman tersangka SJT, kantor dan gudang PT DPPP,’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12).

Ali menyampaikan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait ekspor benih lobster dan dokumen transaksi keuangan.

’’Adapun barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya yaitu dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya,’’ ungkap Ali

Menurut Ali, seluruh barang dan dokumen yang ditemukan telah diamankan. Selanjutnya KPK akan menganalisa untuk kemudian segera dilakukan penyitaan. ’’Selama proses penggeledahan di tempat-tempat tersebut tim juga di dampingi pihak-pihak yang berada di kediaman dan kantor PT DPPP tersebut,’’ ungkap Ali.

Suharjito sendiri merupakan calon besan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Anak Suharjito, Raharditya Bagus Perkasa telah melamar Laras Shintya Puteri Soesatyo yang merupakan putri dari Bambang Soesatyo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (305/jpc)

 

Pos terkait