Korupsi TransJakarta, Profesor Dibui 8 Tahun Penjara

Diketuai Hakim Agung Suhadi
Gedung Mahkamah Agung, tempat permohonan peninjauan kembali (PK) Prof Dr Ir Prawoto MSAE ditolak oleh MA.(net)

JAKARTA | patrolipost.com – Permohonan peninjauan kembali (PK) Prof Dr Ir Prawoto MSAE ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Prawoto harus terus menghabiskan hidup di penjara hingga 8 tahun karena korupsi bus TransJakarta. Kasus itu terjadi pada 2013 silam. Pengadaan bus TransJakarta itu dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub DKI Jakarta, Drajad Adhayksa. Nilai proyek lebih dari Rp 500 miliar.

Drajad kemudian menunjuk langsung Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, M SAE sebagai pelaksana perencanaan.

Versi Prawoto, kerja sama BPPT dengan Dishub DKI Jakarta berdasarkan kontrak kerja dan terdapat nota kesepahaman yang mengikat. Menurut Prawoto, semua pekerjaan konsultasi yang dilakukan BPPT selayaknya konsultan pada umumnya.

Padahal, seharusnya Dishub DKI Jakarta juga melakukan lelang atas pekerjaan konsultasi perencana dan pengawasan. Sebab, pekerjaan BPPT dilakukan secara profesional dan orang-orang terlibat juga mendapat honor. Di mana proyek tersebut menelan biaya lebih dari setengah triliun rupiah.

Atas kejanggalan itu, maka mau tidak mau, Prawoto juga didudukkan dalam kursi pesakitan. Pada 19 Agustus 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Prawoto selama 18 bulan penjara. Putusan ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 3 tahun penjara. Atas putusan ini, baik jaksa dan Prawoto sama-sama mengajukan kasasi.

Berkas Prawoto jatuh ke meja majelis Artidjo Alkostar- MS Lumme-Abdul Latif. Pada 13 April 2016, ketiganya memperberat hukuman Prawoto menjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Prawoto juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 800 juta, yaitu sejumlah uang yang dikorupsinya. Apabila tidak membayar uang pengganti itu maka diganti 2 tahun penjara.

Prawoto masih tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?

“Tolak,” ujar majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Jumat (8/5/2020).

Perkara nomor 84 PK/Pid.Sus/2020 itu diketuai hakim agung Suhadi dengan anggota Sri Murwahyuni dan Krisna Harahap.Bagaimana dengan eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono? Dia terlebih dahulu dihukum 13 tahun penjara oleh Artidjo dkk. Selain itu, seluruh harta Udar juga dirampas negara.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.