Korupsi Dana Kunjungan Industri Rp545 Juta, Kepala Sekolah Dibui

sekolah 1111
Mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH saat digiring ke ruang tahanan Polres Sukabumi Kota dalam rangka penitipan dari Kejaksaan Negeri. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Seorang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Hal itu menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.

Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.

Hasil penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor dana kunjungan industri ini, terdapat bukti yang kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka,” ujar Arif kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Arif menambahkan bahwa Tim Jaksa Penyidik berhasil mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan seakan kegiatan kunjungan industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidaklulusan siswa jika tidak dipenuhi.

“Tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp545 juta dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” ujar Arif menambahkan keterangan kepada wartawan.

Saat ini, DH telah ditahan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektivitas dan subjektivitas, guna memperlancar jalannnya pemeriksaan.

“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas Kelas IIB Sukabumi sudah penuh,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 hurup e Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar serta Pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

“Saat ini, kami masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.