Korupsi Dana BOS Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar, Kejari Tahan Eks Kepala Sekolah

bos 7777
Mantan Kepala SMKN 53 Jakarta, Widodo dan mantan stafnya Muhamad Faisal ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat terkait kasus korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan mantan Kepala SMKN 53 Jakarta, Widodo dan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

“Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Dwi menerangkan penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, lanjut Dwi, agar keduanya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih menyampaikan kasus ini merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar. Hasil itu diperoleh dari perhitungan BPK.

“Alhamdulillah dari hasil gelar perkara kami, tim BPK RI telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2018 telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp 2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar,” ujar Reopan.

Reopan menyebut penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan,” ujar Reopan.

Widodo dan Muhamad Faisal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Jakbar sebelumnya menetapkan Widodo dan Muhamad Faisal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 miliar.

“Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat saudara W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1 saudara MF mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, dalam keterangannya, Kamis (22/4).

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik seksi Tindak Pidana Khusus melakukan ekspose terkait kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP Tahun 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.

Widodo ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018. Sedangkan Muhamad Faisal selaku Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis kepada sekolah terkait penggunaan Aplikasi SIAP BOS dan BOP untuk mengelola dana BOS dan BOP Tahun 2018, namun tugas tersebut disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif. (305/dtc)

 

 

 

Pos terkait