Korban Pembacokan di Klungkung Dirawat Intensif, 1 Kritis

korban 33zzzzzzz
Korban pembacokan yang merupakan warga Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan dirawat intensif di RSUD Klungkung, Kamis (14/3). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dua korban pembacokan, Wayan Siok dan Ngakan Nyoman Alit Adiputra warga Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan hingga kini masih dirawat intensif di RSUD Klungkung, karena satu di antaranya kondisi kritis, Kamis (14/3).

Humas RSUD Klungkung, I Gusti Putu Widiasa kepada wartawan mengatakan, korban pertama yang dioperasi yakni Ngakan Nyoman Alit Adiputra. Pria itu mengalam lima luka tusukan yang serius, yakni pada bahu dan bagian leher sampai melukai pembuluh darah.

“Korban diambil tindakan operasi darurat setelah masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan saat ini dirawat di ruang apel RSUD Klungkung,” kata Widiasa, Kamis (14/3).

Sedangkan korban I Wayan Siok dijadwalkan operasi pada Kamis (14/3/2024) siang. Pria paruh baya itu mengalami luka terbuka cukup dalam akibat benda tajam pada telinga, serta dahi.

“Segera dilakukan operasi,” ungkap Gusti Widiyasa.

Peristiwa pembacokan terjadi di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (13/3). Setelah melakukan pembacokan, pelaku bahkan langsung membakar rumah korbannya.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara, Kamis (14/3) menjelaskan, pelaku pembacokan Dewa Ngakan Made Putra Wedana (44) dengan para korbannya masih ada hubungan kekerabatan. Pelaku melakukan pembacokan terhadap Ngakan Nyoman Alit Adiputra (37), dan Wayan Siok (60). Sementara korban pembakaran rumah, I Dewa Ngakan Ketut Sudarmayasa (43).
Kini pelaku pembacokan terhadap dua warga Dusun Anjingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, DW MP (44) sudah diamankan oleh aparat Polres Klungkung. Bersangkutan menjalani pemeriksaan, Kamis (14/3).
Menurut AKP Anak Agung Made Suantara, penyidik bakal gelar perkara sebelum memastikan status pelaku. Penyidik, saat ini sedang mendalami motif dibalik aksi penganiayaan tersebut. Pelaku akan dijerat dengan dua pasal yakni, penganiayaan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pengerusakan dengan pasal 187 KUHP.

Laporannya ada dua, penganiayaan dengan pasal 351 ayat 2, pengerusakannya (pembakaran) dengan 187,” ungkap Suantara.

”Sejumlah saksi terutama dari keluarga korban sudah dimintai keterangan,” imbuh Suantara.

“Apakah pelaku punya riwayat gangguan jiwa. Ini yang akan kami cari tahu dari pihak keluarga. Sebab, pengakuan pelaku berubah-ubah dan linglung. Apakah karena syok,” ungkap Anak Agung Suantara.

Peristiwa berdarah ini diketahui bermula saat Wayan Siok
sekitar pukul 17.00 Wita, datang dari sawah. Ia membawa sabit yang diletakan di pinggangnya. Saat hendak memasuki rumah, tiba-tiba datang pelaku (Ngakan Made Putra Wedana) merebut sabit dari korban. Antara pelaku dan korban merupakan tetangga.

“Setelah merebut sabit, tiba-tiba pelaku melakukan pembacokan ke wajah korban sebanyak tiga kali,” ujar Anak Agung Made Suantara.

Peristiwa itu disaksikan langsung oleh istri korban, Ni Ketut Urip (61) dan berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar oleh Ngakan Nyoman Alit Adiputra. Berusaha menolong, Ngakan Nyoman Alit Adiputra justru mendapat bacokan membabi buta dari pelaku. Padahal Ngakan Nyoman Alit Adiputra dan pelaku masih kerabat.

Lalu pelaku yang masih membawa senjata tajam, berlari ke rumah Dewa Ngakan Ketut Sudarmayasa dan langsung melakukan pembakaran. Karena adanya aksi tersebut, warga sekitar berdatangan akan tetapi tidak berani mendekati rumah yang terbakar, dikarenakan pelaku masih memegang sajam.

“Menerima informasi itu, polisi datang ke lokasi kejadian. Pelaku saat itu masih memegang sajam dan melakukan aksi bakar rumah. Polisi memberikan peringatan, sehingga
pelaku menjatuhkan senjata dan menyerahkan diri,” jelas Suantara.

Kebakaran berhasil dipadamkan oleh armada pemadam kebakaran Klungkung. Sementara korban yang mendapat luka bacokan, dirawat di RSUD Klungkung. (855)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.