Korban Kapal Tenggelam Laporkan Agent dan Pemilik Kapal Tiana ke Polres Mabar

korban kapal
Enam wisatawan yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Batu Tiga, Taman Nasional Komodo melaporkan Agent Travel dan pemilik Kapal KM Tiana ke Polres Manggarai Barat, Minggu (22/1/2023) malam. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Enam orang wisatawan yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Batu Tiga, Taman Nasional Komodo, Sabtu (21/01) lalu melaporkan Agent Travel dan pemilik Kapal KM Tiana ke Polres Manggarai Barat, Minggu (22/1/2023) malam.

Enam orang tersebut terdiri dari dua orang wisatawan asing berinisial NT, warga negara Canada dan DE, warga negara Latvia. Sementara empat orang lainnya (FJ, KJ, KP dan EW) merupakan satu keluarga yang berasal dari Pekalongan.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum enam korban tersebut, Hipatios Wirawan menjelaskan, pihaknya memilih membuat laporan polisi karena agent dan pemilik kapal diduga telah melakukan kelalaian dan penipuan hingga korban mengalami kerugian material dan immateril.

Menurut Wirawan, dugaan kelalaian dan penipuan oleh agen wisata ini ialah karena tidak menyampaikan informasi sebenarnya kepada penumpang (korban) terkait kapal yang akan digunakan untuk berlayar (berwisata) di perairan Taman Nasional Komodo yang rencananya selama tiga hari dua malam.

“Sampai saat ini, khusus untuk agen dari empat wisatawan lokal, tidak pernah memberikan penjelasan terkait alasan perbedaan antara kapal yang ada dalam paket yang dijual dengan kapal yang disediakan selama berwisata. Memang, saat tiba di kapal, klien kami menyampaikan keluhan terkait hal itu, namun tidak ada solusi dari pihak kapal. Apalagi, klien kami tidak mengetahui bagaimana pembicaraan (perjanjian) antara agen dan manajemen kapal sehingga waktu itu klien kami memilih untuk tetap melakukan perjalanan,” ujarnya.

Para wisatawan ini,  juga menyoroti pihak manajemen kapal KM Tiana yang menurut mereka telah melakukan kelalaian dan penipuan.

“Selain telah menimbulkan kerugian materi dan imateril terhadap klien kami. Kerugian material korban terdiri dari barang bawaan yang hilang dan rusak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, kerugian immaterial yakni alih-alih mendapatkan kenyamanan dan kepuasan selama berwisata di Labuan Bajo, korban malah harus mengalami musibah hingga ada yang dirawat secara intensif di rumah sakit,” tuturnya.

Untuk itu, kliennya menuntut pertanggungjawaban dari travel agent atas masalah ini. Kliennya menduga travel agen lalai dan atau secara sengaja mengarahkan para wisatawan untuk menggunakan kapal KM Tiana.

“Pertanyaan kami ialah, apakah travel agent tidak tau atau pura-pura tidak tahu bahwa kapal yang ditumpangi oleh klien kami itu pernah menjadi barang bukti tindak pidana dalam kasus (tenggelam) yang terjadi pada pertengahan tahun 2022 yang menyebabkan korban meninggal. Kami sangat menyayangkan hal ini,” sebutnya.

“Kedua, kami juga meminta pertanggungjawaban langsung dari pihak kapal atas masalah ini. Mengapa manajemen Kapal KM Tiana tetap nekat beroperasi meski pernah berstatus sebagai barang bukti terkait kasus tenggelam sebelumnya? Kami menduga, pihak kapal hanya memikirkan akumulasi keuntungan ketimbang keselamatan wisatawan dalam hal ini klien kami. Klien kami sudah menjadi korban penipuan dan kelalaian dari pihak kapal KM Tiana,” lanjutnya.

Sebagai destinasi wisata super premium, infrastruktur pariwisata di Labuan Bajo termasuk kapal-kapal harus memadai dan minim risiko. Wirawan juga meminta pertanggungjawaban Syahbandar Labuan Bajo sebagai salah satu elemen penting dalam dinamika pariwisata Labuan Bajo terhadap tenggelamnya kapal KM Tiana.

“Pasalnya, sampai saat ini, kami masih bertanya-tanya mengapa pihak Syahbandar Labuan Bajo mengeluarkan izin operasi kepada kapal KM Tiana yang sebelumnya pernah mengalami kecelakaan dan berstatus sebagai barang bukti kasus terkait. Pihak Syahbandar Labuan Bajo harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada korban juga seluruh insan pariwisata dan public luas. Hal ini penting dilakukan pihak Syahbandar Labuan Bajo demi menjaga citra pariwisata Labuan Bajo yang sudah ditetapkan sebagai destinasi prioritas oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait upaya hukum lain, Wirawan mengaku pihaknya masih menunggu itikad baik dari manajemen kapal apakah mau mengembalikan kerugian nyata yang dialami penumpang. Barang-barang yang hilang dan rusak akibat kecelakaan ini sangat banyak. Jika dikonversikan ke dalam rupiah bisa mencapai ratusan juta. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.