Kompolnas Minta Propam Usut Nikah Siri Aiptu Tomy-Nani Takjil Sianida

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Informasi terkait pernikahan siri antara pengirim takjil sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (24) dengan anggota Polresta Yogyakarta, Aiptu Tomy mendapatkan perhatian. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap propam Polda DIY dapat secara proaktif melakukan pemeriksaan.

“Saya berharap Propam Polda DIY dapat secara proaktif melakukan pemeriksaan kepada Aiptu T untuk melihat apakah benar yang bersangkutan menikah siri dengan tersangka N?” kata Poengky, Rabu (5/5/2021).

Poengky mengatakan, sebagai anggota Polri Aiptu Tomy terikat dengan aturan kode etik kepolisian. Di mana disebutkan, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan hingga menjaga kehidupan bernegara.

“Karena Aiptu T terikat dengan aturan kode etik Kepolisian, khususnya pasal 11 huruf c yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum, dan huruf d yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun,” tuturnya.

Dia menyebut, bila Aiptu Tomy terbukti melakukan pernikahan secara siri maka telah melanggar beberapa aturan. Di antaranya UU Perkawinan, PP terkait perkawinan dan perceraian PNS, aturan disiplin anggota Polri dan kode etik Kepolisian.

“Jika benar yang bersangkutan nikah siri berarti pelanggaran terhadap UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kode Etik Kepolisian,” kata Poengky.

“Prinsip praduga tak bersalah tetap harus diterapkan hingga dijatuhkannya putusan,” sambungnya.

Diketahui, informasi soal pernikahan siri antara pengirim takjil sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (24) dengan anggota Polresta Yogyakarta, Aiptu Tomy mendapatkan perhatian dari atasannya. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menjatuhkan sanksi jika dugaan itu terbukti.

“Ya nanti tergantung (sanksi), sampai sejauh mana dia. Kalau memang terbukti (nikah siri) kan sudah ada peraturan yang tinggal dijalankan saja,” kata Purwadi kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).

Namun demikian proses terhadap Tomy, kata Purwadi, harus melalui pembuktian yang benar dan konkret yang menyatakan Tomy telah benar menikah siri dengan tersangka Nani. Baik berupa foto, keterangan saksi yang menikahkan dan bukti yang lain.

Penyataan tentang pernikahan siri Tomy dengan Nani disampaikan oleh Ketua RT 3 Pedukuhan Cepokojajar, Kalu,rahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul Agus Riyanto (40). Agus mengatakan, Nani sudah tinggal di lingkungannya sekitar 1 tahun. Selama itu pula, Agus menyebut jika Nani tinggal bersama dengan suami sirinya. (305/dtc)

 

Pos terkait