Klungkung Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19

Ketua I Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung, I Nyoman Suwirta memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona (Covid-19) di Klungkung.(humas)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta selaku Ketua I Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona (Covid-19) di Kabupaten Klungkung.

Perpanjangan status dilakukan hingga pandemi Covid-19 dinyatakan benar-benar berakhir. Keputusan tersebut diambil Bupati Suwirta saat memimpin rapat Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (30/7/2020).

Penetapan status berdasarkan sejumlah fakta yang berkembangan di Klungkung saat ini dengan total per 29 Juli sebanyak 296 kasus positif Covid-19 sembuh 245, meninggal 1 masih dalam perawatan 50. Selain itu, 71,19 persen atau 42 desa/kelurahan di Klungkung terpapar positif Covid-19. Bahkan dari 42 desa yang terdampak ada sepuluh desa yang kasusnya cukup tinggi dan perminggu ini perkembangannya sangat fluktuatif. Sementara untuk PMI, per hari ini sudah tidak ada lagi kedatangan.

Menyikapi data tersebut, Bupati Suwirta memerintahkan protokol kesehatan tetap dilaksanakan dan meyakini masyarakat agar tetap berpikir positif terhadap apa yang dilakukan pemerintah supaya tidak terjadi benturan.

“Jangan sampai itu terjadi di Klungkung. Kewajiban-kewajiban dalam masa tanggap darurat supaya diproses termasuk juga bantuan-bantuan baik BLT, bantuan pangan, apapun itu bentuknya harus clear berani dan jujur jangan ada rasa takut untuk memproses kalau kita sudah benar melaksanakannya sesuai aturan,” tegas Bupati.

Kepada seluruh OPD, Bupati Suwirta juga mengingatkan protokol kesehatan di masing-masing perkantoran, dinas ataupun instansi supaya tetap dilakukan. Soal keputusan kementerian kesehatan terkait perubahan penyebutan dan tahapan penanganan covid-19, Bupati Suwirta menyerahkan kembali ke dinas terkait agar dilaksanakan dengan baik.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, para asisten serta Kepala OPD Pemkab Klungkung.(855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.