Klarifikasi! Kalapas Kelas II B Singaraja Sebut Remisi Mantan Kadispar Diusulkan Pasca Nyepi

1 i wayan putu sutresna
Kalapas IIB Singaraja I Wayan Putu Sutresna. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Made Sudama Diana terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng, ternyata telah setahun menjalani masa hukuman pasca divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.

Berdasarkan Permenkumham No 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No 3/2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, maka Sudama Diana berhak diusulkan untuk mendapatkan haknya selaku narapidana (napi).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan aturan tersebut, Pengusulan Remisi untuk tahun pertama mantan Kadispar Buleleng baru bisa dilakukan melalui remisi susulan setelah Hari Raya Nyepi tahun 2022. Kalapas IIB Singaraja melalui Plt Kasubsi Registrasi sekaligus Kepala Humas Gusti Kadek Agus Pebriyana mengatakan hal itu, Selasa (1/3) untuk mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyebut Sudama Diana belum cukup setahun menjalani masa hukuman.

“Dia (Sudama Diana, red) sudah setahun menjalani masa hukuman. Jadi berdasar Permenkumham No 7 Tahun 2022 yang bersangkutan harus diusulkan remisi susulan tahun sebelumnya karena telah memenuhi persyaratan,” kata Agus Pebriyana.

Menurutnya, anggapan bahwa salah satu napi yang menjadi warga binaan (WB) di Lapas Kelas IIB Singaraja yakni Made Sudama Diana belum setahun menjalani masa hukuman tidak benar. Karena itu, semua proses yang berkaitan dengan penerimaan hak-haknya sebagai WB tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas semua WB di Lapas akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara usulan remisi Hari Raya Nyepi terhadap 101 orang napi sedang diproses,” imbuhnya.

Sebelumnya, selain soal masa hukuman Sudama Diana, sebanyak 101 WB pada Lapas Kelas IIB Singaraja diusulkan mendapatkan remisi khusus. Mereka terklasifikasi dalam beberapa usulan remisi. Diantaranya, remisi 15 hari untuk 33 WB, 1 bulan untuk 54 WB, 1 bulan 15 hari ada 13 WB, dan 2 bulan ada 1 WB.

“Memang usulan ratusan WB yang mendapat akan mendapatkan remisi didominasi napi dengan kasus narkoba,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.