Kisruh Pembangunan GOR Tembuku, Beberapa Mantan Camat Dipanggil Kejari Bangli

Kondisi GOR Serbaguna Tembuku. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tembuku dikerjakan tahun 2010-2011. Walaupun telah berdiri lama, hingga kini GOR yang dibangun dari dana APBN senilai miliaran rupiah tersebut tidak bisa dimanfaatkan.

Informasi yang dihimpun, belum bisa difungsikanya bangunan terebut karena terbelit masalah tukar guling lahan. Di salah satu sisi Kejaksaan Negeri Bangli, melayangkan surat panggilan kepada para pihak yang mengetahui pembangunan GOR senilai Rp 1,3 miliar lebih. Pihak yang sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah beberapa mantan Camat Tembuku.

Bacaan Lainnya

Mantan Camat Tembuku periode (2010-2011) I Nengah Tesan Darmayasa saat dikonfirmasi membenarkan dirinya sempat dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bangli terkait pembangunan GOR Serbaguna Tembuku beberapa bulan lalu. Kata pria yang kini menjabat Perbekel Desa Jehem, Kecamatan Tembuku ini, dalam pemeriksaan pihaknya dikonfirmasi terkait pembuatan SK Komite pembangunan.

“Secara eksposio Camat duduk sebagai penasihat,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa (7/9/2021). Menurutnya, untuk masalah tukarguling lahan sejatinya sudah kelar dan tidak ada lagi permasalahan.

Sementara itu mantan Camat Tembuku periode (2011-2013) Anak Agung Bintang Ari Sutari mengaku juga sempat dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bangli.

Kata Plt Kepala BKD-PSDM Bangli ini, adapun materi pemeriksaan seputar sepengetahuannya selaku Camat terkait pembangunan GOR tersebut. Pihaknya dimintai keterangan oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangli, Gede Putra Arbawa SH.

”Panggilan sudah minggu lalu, pemeriksaan berlangsung  hanya sebentar, tidak lebih dari satu jam,” ujarnya singkat.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli, I Nengah Gunarta SH, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan para mantan Camat Tembuku terkait pembanguan GOR belum bisa dihubungi.

Sementara dalam surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Bangli kepada mantan Camat Tembuku disebutkan: “untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Serbaguna di Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 berdasarkan surat perntah penyidik dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangli.” (750)

Pos terkait