Ketua RT Gadungan Paksa Dua Sejoli ‘Wik Wik’, Polisi: Cowoknya Diikat, si Cewek Diperkosa Dua Kali

Ketua RT gadungan, berinisial TN dibekuk anggota Polres Singkawang karena diduga mencabuli anak di bawah umur dua kali di lokasi berbeda.(ist)

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo

Ketua RT Gadungan Paksa Dua Sejoli ‘Wik Wik’, Polisi: Cowok Diikat, si Cewek Diperkosa Dua Kali

Ketua RT gadungan, berinisial TN dibekuk anggota Polres Singkawang karena diduga mencabuli anak di bawah umur dua kali di lokasi berbeda.(ist)

SINGKAWANG | patrolipost.com – Mengaku sebagi ketua RT, seorang pria berinisial TN dibekuk anggota Satreskrim Polres Singkawang di kawasan Pasar Beringin, Singkawang, Kalimantan Barat. Tersangka TN ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur dua di lokasi berbeda.

Selain pencabulan dan pengancaman, TN juga merampas handphone (HP) milik korban dan membawa korban keluar kota hingga selanjutnya ditinggalkan di daerah sepi.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo menjelaskan, peristiwa pencabulan disertai perampasan HP yang dilakukan ketua RT gadungan, TN berawal saat korban bersama pacarnya sedang berduaan di Jalan Karya Pasiran, Singkawang, Kalimantan Barat.

“Selanjutnya pelaku keluar dari semak belukar dan langsung menghampiri korban dengan berpura-pura mengaku sebagai ketua RT setempat,” ujarnya.

Di lokasi tersebut, pelaku meminta korban dengan pacarnya untuk melakukan persetubuhan alias wik-wik. Jika tidak mau, pelaku akan membawa korban dan pacarnya ke kantor polisi.

Setelah menyaksikan korban bersama pacarnya melakukan wik-wik, pelaku langsung mengikat pacar korban di salah satu pohon dengan menggunakan baju korban.

Pelaku kemudian mendatangi korbannya dan mencabuli di lokasi tersebut. Setelah puas, pelaku membawa korban ke luar kota tepatnya di Kabupaten Mempawah. Di dekat lokasi bekas galian C, pelaku kembali mengancam korban untuk memuaskan nafsu bejat pelaku.

Merasa puas, pelaku langsung membawa korban ke daerah sepi dan meninggalkan korban seorang diri di pinggir jalan di daerah Kabupaten Mempawah.

Kapolres menyatakan, tersangka akan dikenakan UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(305/snc)

Pos terkait