Keruk Tebing Pantai Melasti tanpa Izin, Polda Bali Tetapkan Bendesa Adat Unggasan Tersangka

tersangka
Kombes Pol Satake Bayu saat memberikan keterangan. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah menjalani proses penyelidikan yang panjang, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Mereka masing – masing berinisial GMK (58), MS (52) IWDA (52) sebagai Bendesa Adat Ungasan, KG (62), dan T (64).  Dari kelima orang tersebut dua, tersangka berperan sebagai pemberi izin dan tiga tersangka lainnya ikut membantu proses reklamasi ilegal.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengatakan, kelima orang tersebut menyandang status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat 26 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

“Dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Bali, Senin (29/5/2023).

Dijelaskan Satake Bayu, kasus pengerukan tebing dan pengurugan sepandan pantai (Reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah pesisir Pantai Melasti Desa Ungasan itu tanpa memiliki izin dan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah sehingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan tersebut.

Berawal pada tanggal 20 Juni 2022, petugas Satpol PP Kabupaten Badung melakukan sidak ke daerah pesisir Pantai Melasti menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk ke dalam perairan Pantai Melasti serta adanya pengerukan tebing pada kawasan tersebut yang diduga dampak dari reklamasi. Diketahui yang mengerjakan dan menguasai proyek saat itu adalah Made Sukalama selaku Direktur Utama PT Tebing Mas Estate berdasarkan Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerjasama No 04 tanggal 27 Mei 2020.

“Ditemukan hasil bahwa pengerukan tebing dan pengurugan Pantai Melasti tidak memiliki izin dari Pemerintah sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Undang-undang. Bahwa dengan adanya pengurugan sepandan pantai atau reklamasi sehingga terjadi tindak pidana,” terangnya.

Sehingga pada tanggal 28 Juni 2022, pihak Pemkab Badung yang dikuasakan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Badung melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali, kemudian diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022. Berdasarkan laporan tersebut Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan memang benar ditemukan adanya pengerukan tebing dan pengurugan di Pantai Melasti.

Berdasarkan hasil pengukuran BPN Kabupaten Badung seluas 22.310 M2, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sejak awal Tahun 2018 sampai dengan akhir Tahun 2020, yang diawali dari pembuatan Anjungan/Bangsal untuk nelayan yang dilakukan oleh Gusti Made Kadiana. Pada tanggal 2 November 2018 kegiatan tersebut sempat dihentikan oleh Desa Adat Ungasan melalui sidak yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Ungasan.

Kemudian tanggal 2 Mei 2019, dari pihak kelompok nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti sehingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan tersebut dan diterbitkan Berita Acara No. 08/BA-DAU/V/2019, tanggal 22 Mei 2019 dan dilanjutkan dengan menerbitkan Berita Acara No: 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui. Kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019.

Berdasarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No: 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, PT Tebing Mas Estate melanjutkan pembuatan Anjungan/Bangsal beserta krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dimana untuk pembuatan anjungan, pihak PT Tebing Mas Estate bekerjasama dengan CV Sepakat Nadhi Sejahtera sesuai dengan Surat Perintah Kerja tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh Pemberi Tugas dari PT Tebing Mas Estate atas nama I Made Sukalama selaku Manager Operasional PT Tebing Mas Estate berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PT Tebing Mas Estate atas nama Gusti Made Kadiana dan sebagai Penerima Tugas dari CV Sepakat Nadhi Sejahtera yang diwakili oleh Gusti Wayan Eka Edi Suwardika berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV Sepakat Nadhi Sejahtera atas nama Gusti Made Kadiana.

“Berdasarkan keterangan Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup atas nama Prof Dr Ir Basuki Wasis bahwa terhadap pengurugan lokasi disebut dengan reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, serta keterangan ahli tersebut, pada tanggal 26 Mei 2023 telah dilaksanakan gelar perkara dan terhadap para pelaku dinaikan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka. Para tersangka telah melanggar:

  1. Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 ke 1e KUHP. (Ancaman hukuman paling lama tiga tahun dan denda Rp 500 juta)
  2. Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar).
  3. Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Ancaman hukuman paling lama tiga tahun dan denda Rp 500 juta). (007)

Pos terkait