Kerugian Negara Rp 16,81 Triliun, Kejar Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar
Sidang Kasus Korupsi PT Jiwasraya. Kejaksaan Agung telah mengerahkan sebanyak 50 Jaksa Senior untuk menuntaskan Skandal Korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengerahkan sebanyak 50 Jaksa Senior untuk menuntaskan Skandal Korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, kasus korupsi di BUMN yang bergerak di sektor asuransi ini tergolong korupsi yang besar dan menyedot perhatian masyarakat.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terbagi ke dalam enam Tim JPU. Sementara itu, untuk Ketua Tim JPU adalah Kms Roni yang diketahui sudah lama malang melintang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tingginya perhatian masyarakat serta besarnya kerugian negara, seperti yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan total korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun, menjadi salah satu alasan Kejagung membentuk tim JPU yang besar juga.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, langkah Kejaksaan Agung melibatkan banyak Jaksa berpengalaman di pengadilan Jiwasraya merupakan salah satu indikator keseriusan Kejaksaan Agung untuk menjerat para terdakwa agar tidak lolos dari jerat pidana di pengadilan.

“Itu sebagai indikator keseriusan (Kejaksaan Agung) agar para terdakwa Jiwasraya tidak lolos dari jerat pidana,” ujar Abdul Fickar, Rabu (10/6/2020).

Menurut Fickar, disamping menghukum para pelaku, tugas penting lainya yaitu untuk menyelamatkan aset nasabah Jiwasraya yang sekarang sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya.

“Salah satu tugas pentingnya adalah penyelamatan aset Jiwasraya terutama yang sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya,” ulasnya.

Penyelamatan total aset Jiwasraya, lanjut Fickar, harus dihitung secara akurat dengan melibatkan BPK bertujuan supaya jumlah aset yang diaudit disampaikan secara transparan dan tidak terjadi penyulapan jumlah aset.

“Tetap harus melibatkan BPK agar mencegah oknum penegak hukum bermain dengan menyulap jumlah aset, yang berakibat asetnya berkurang sehingga negara hanya mendapatkan seadanya,” katanya.

Lebih lanjut Fickar juga mendorong untuk menyelesaikan kasus pidana tersebut dan yang terpenting dapat mengembalikan uang nasabah Jiwasraya dari aset yang telah disita oleh Kejagung dari para terdakwa.

“Yang menjadi penting itu untuk nasabah uangnya bisa kembali dari aset yang disita oleh Kejaksaan jangan sampai bocor digerogoti oknum penegak hukum khususnya oknum kejaksaan,” pungkasnya.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.