Keputusan Berpihak Pada Terdakwa, Nurhadi Divonis 6 Tahun

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi dan Rezky Herbiyono usai diperiksa. Keputusan Nurhadi divonis 6 Tahun penjara dinilai ICW berpihak kepada terdakwa, dan melukai rasa keadilan masyarakat. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono cuma divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. ICW menilai, vonis tersebut tidak akan menimbulkan efek jera.

“Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sangat ringan, berpihak pada terdakwa, dan amat melukai rasa keadilan masyarakat. Selain itu, vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (12/3).

Kurnia menyampaikan, semestinya praktik penerimaan suap dan gratifikasi dalam hal pengurusan perkara, dinilai sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, serta denda Rp 1 miliar. Bahkan seluruh aset hasil kejahatan yang dikuasai dirampas untuk negara.

Menurutnya, ada beberapa hal yang mendasari keputusan tersebut. Kurnia menyampaikan, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman.

“Tentu suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung,” ujar Kurnia.

Dia juga memandang, Nurhadi tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti saat Nurhadi dan Rezky melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan KPK.

“Selama proses persidangan Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang dilakukan. Padahal fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhasi dan terdakwa dua Rezky Heebiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

“Menjatuhkan pidana penjara maaing-masing selama enam tahun dan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuatan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” sambungnya.

Majelis hakim meyakini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono hanya menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Alasan penerimaan gratifikasi itu lebih rendah karena gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp 23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

Sementara itu, uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Sedangkan berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Nurhadi dan Rezky, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

“Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA,” ujar Hakim Saifudin.

Keduanya juga tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.