Kepala BKPAD Bangli: Pembayaran TPP Wajib Ada Rekomendasi Mendagri

Kepala BKPAD Bangli, I Ketut Riang.  (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkab Bangli akan ada penundaan. Pasalnya, pembayaran TPP harus ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Di sisi lain Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Ketut Riang memastikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Bangli tetap dibayarkan. Bahkan anggaran TPP pada APBD Induk 2021 sudah terpasang  untuk pembayaran TPP 12 bulan.

Bacaan Lainnya

Kata Ketut Riang untuk pembayaran TPP ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni rekomendasi dari Mendagri.  Mekanismenya, daerah lebih dulu mengusulkan permohonan rekomendasi. Sedangkan usulan dapat diajukan setelah insentif tenaga kesehatan (Nakes) dibayarkan. “Aturannya insentif Nakes yang dibayarkan 50 persen yakni sampai bulan Juni,” ujarnya, Minggu (15/8/2021).

Mantan Kabag Keuangan ini menyebutkan  untuk insentif Nakes  2020 telah terbayarkan baik Nakes di RSU Bangli maupun di Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk 2021 bulan Junuari-Juni masih sedang berproses.

“Masih proses input di Dinas maupun rumah sakit,” sebutnya. Begitu insentif Nakes terbayarkan, maka dilanjutkan proses TTP.

Sebut mantan Inspektur ini sebelumnya dalam pencairan TPP tidak harus ada rekomendasi dari Mendagri. Sementara kini setiap semester daerah mengajukan usulan rekomendasi. Ketut Riang mengatakan jika anggaran untuk TPP aman. Memang pada APBD induk sudah dianggarkan untuk 12 bulan.

“Anggaran aman, memang ada prosedur baru sehingga ditunda dulu pembayarannya,” jelasnya.

Sementara, pembayaran TPP biasa dilakukan pada tanggal 10 sampai tanggal 15 setiap bulannya.

Di sisi lain, kalangan PNS di Bangli was-was bila TPP tidak cair. TPP diandalkan para pegawai lantaran gajinya sudah dipinjamkan ke Bank. “Gaji sudah potong Bank tinggal harapan hidup dari TPP,” ujar salah seorang pegawai. (750)

Pos terkait