Kemenkumham RI Keluarkan Aturan VoA, Kantor Imigrasi Singaraja Siapkan Dukungan

nanang mustopa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mengeluarkan aturan terkait pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) khusus wisata bagi 23 negara yang mulai diberlakukan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali. Kebijakan itu mendapat dukungan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan VOA Khusus Wisata bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku Senin, (07/03/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali. Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan atau Visa On Arrival khusus wisata yakni Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Italia, Inggris, Filipina, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Uni Emirat Arab, Thailand, Vietnam dan Turki.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, Rabu (9/3/2022)  mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk  menunjang pelayanan keimigrasian. Terlebih, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi Bali di sektor pariwisata. Namun demikian, kata Nanang, Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan VoA Khusus Wisata harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya paspor masih berlaku minimal selama 6 bulan. Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) jangka waktu 30 hari.

Visa tersebut dapat diperpanjang sebanyak 1 kali untuk jangka waktu 30 hari yang dilakukan di kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA itu. Tarif PNBP untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2019, sebesar Rp500 ribu.

“Ini upaya untuk memulihkan perekonomian di Bali. Dan perpanjangan Visa on Arrival khusus wisata ini bisa dilakukan di Imigrasi setempat membawahi domisili yang bersangkutan. Misal, di Buleleng bisa di Kantor Imigrasi Singaraja,” ucap Nanang.

Nanang menyatakan, setelah keluar kebijakan baru itu, Kantor Imigrasi Singaraja mulai intens melakukan pengawasan di wilayah kerja Imigrasi Singaraja yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem. Pengawasan dilakukan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang terdiri dari beberapa instansi terkait.

“Ada sebanyak 1.000 WNA masih berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja. Untuk pengawasan kita memiliki Tim Pora. Kalau nanti ada temuan WNA diduga bermasalah, silakan berkoordinasi. Semua punya peran masing-masing. Kalau kami hanya menindak pelanggaran administrasi Keimigrasian,” tandas Nanang. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.