Kemenkumham Bali Pastikan WNA Penyelenggara Kelas Yoga Orgasme di Ubud Melanggar Aturan

Tim Gabungan Kanwilkumham Provinsi Bali menghadirkan penyelenggara Yoga Tantric Full Body Orgasm yang sebelumnya sempat viral,  Minggu (9/5/2021). (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Christopher Kyle Martin (38), warga Kanada yang membuka kelas yoga orgasme di Ubud menyangkal bahwa kelas yoga yang ditawarkan tidak memiliki kandungan seksualitas. Sebab, berbeda dengan genital orgasm. Namun Kemenkumham Bali menyatakan Christopher tetap melanggar norma dan adat dan budaya Bali.

Dalam keterangannya kepada petugas, Christopher menjelaskan, yang ia ajarkan dalam yoga itu banyak mempelajari teknik pernapasan. Namun, ia mengakui peserta diminta untuk membayar 20 euro untuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, jika ada perilaku yang dilakukan oleh wisatawan dan melanggar norma, pihaknya akan melakukan penindakan, terutama untuk warga asing.

“Kalau tidak sesuai dengan norma-norma kebudayaan yang ada di Bali, itu akan kita tindak. Kalau yoga kan biasa saja, tidak menyangkut soal orgasmenya,” kata Jamaruli di Kantor Imigrasi Denpasar, Minggu (9/5/2021).

Jamaruli menambahkan, Christopher juga memberikan pengakuan bahwa acara Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan di website dan lupa dihapus.

Acara Yoga tersebut sedianya diselenggarakan pada tahun 2020 di sebuah tempat di Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali. Namun, ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja.

“Dapat disimpulkan yang bersangkutan selama di Indonesia, khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali, dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian,” kata Jamaruli.

Chistopher Kyle Martin, pria berkewarganegaraan Kanada kelahiran Winnipeg, 12 November 1983. Masuk ke Indonesia 09 April 2021 melalui bandara Soekarno Hatta. Dia mengantongi izin tinggal kunjungan 211 dengan alamat Uluwatu Village House Gg Rarud No 4 Uluwatu Pecatu, Bali.

Deportasi terhadap Christopher Kyle Martin dilakukan pada Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA. Penerbangan dari bandara Ngurah Rai Bali direncanakan tiba di bandara Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB.

Kemudian, dilanjutkan dengan Penerbangan menuju Doha dan Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin (10/5/2021) pukul 01.00 WITA dinihari. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.