Kejati SP3 Korupsi Media Pembelajaran SMA

Kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran Informasi Teknologi (IT) dan Multimedia untuk SMA sederajat. (Ilustrasi/net)

PEKANBARU | patrolipost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi (IT) dan Multimedia untuk SMA sederajat di Dinas Pendidikan Riau.

Kasus itu menjerat dua tersangka, yakni Hafes Timtim selaku Kabid Pembinaan di Disdik Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahmad Dhanil selaku Direktur PT Airmas Jaya Mesin yang menjadi rekanan proyek.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, penghentian penyidikan karena telah ada pengembalian kerugian negara. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

Anggaran media pembelajaran berbasis IT dan multimedia jenjang SMA berdasarkan kontrak No: 420/Disdik/2/.3/2018/2121 tanggal 18 Juli 2018 sebesar Rp23 miliar lebih. Nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp21 miliar lebih.

Berdasarkan hasil audit, diketahui kerugian negara sebanyak Rp2,5 miliar. Nilai itu setelah adanya perbaikan dan dan penginstalan ulang software.

“Sebelum berkas perkara atas nama tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan, tersangka telah melakukan pembayaran untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih,” ujar Raharjo, Selasa (13/7/2021).

Uang pengembalian kerugian negara ditransfer tersangka ke rekening Kejati Riau, dengan nama rekening RPL 008 Kejati Riau di Bank BRI. “Dengan pengembalian itu, penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan,” kata Raharjo.

Penghentian penyidikan itu, kata Raharjo, juga berpedoman kepada 7 program kerja Jaksa Agung Tahun 2021. Di poin 6 disebutkan, bahwa peranan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.

“Asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan, maka unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi lagi. Di samping itu, barang-barang pengadaan perangkat keras sudah diadakan oleh penyedia dalam hal ini PT Airmas Jaya Mesin, sudah dapat dimanfaatkan oleh Disdik Riau,” jelas Raharjo.

Dengan adanya pengembalian kerugian negara, menunjukkan kalau tersangka memiliki itikad baik hingga penyidikan perkara dihentikan. “Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur kerugian keuangan negara, sehingga penyidikan perkara ini dihentikan,” tegas Raharjo.

Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/7/2020). Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Pada Jumat (7/8/2020), Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil dibebaskan dari penjara. Penahanan dialihkan jadi tahanan kota, dan kedua tersangka harus wajib lapor ke Kejati Riau.

Pengalihan penahanan dilakukan setelah ada permohonan dari tersangka yang ditujukan ke tim penyidik. Alasan lain, tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

“Permohonan itu dijamin pengacaranya dan istri mereka masing-masing. Tim penyidik mengkaji, menilai, karena proses harapan kita apa yang dijamin ini dilaksanakan,” tutur Hilman Azazi selaku Asisten Pidana Khusus Kejati Riau ketika itu.

Korupsi terjadi karena Hafes Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi ketentuan tetap harus dijalankan. Harga lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan

Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.

Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, mengatakan tersangka Hafes Timtim juga menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (305/ckc)

Pos terkait