Kejari Manggarai Barat Jemput Paksa Tersangka Korupsi Dana Sail Komodo 2013

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjemput paksa direktur CV Dila Almasbah, selaku event organizer pada perhelatan Sail Komodo 2013 yang lalu. Direktur event organizer ini merupakan tersangka kasus korupsi dana APBN Sail Komodo 2013 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Tim penyidik Kejari Manggarai Barat bersama tersangka tiba di Labuan Bajo Kamis (17/10/2019) pagi, dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Sebelumnya Tim yang dipimpin Kepala Kejari Manggarai Barat, Yulius Sigit Kristanto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Sales Guntur, menjemput paksa Direktur CV Dila Almasbah, Ari Andi Masbah, di Herlan, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (16/10).
Sebelum dijemput paksa, Ari Andi Masbah sempat mangkir dari 3 kali panggilan Kejari Mabar. Ari Andi Masbah diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Kejari Mabar di Kejaksaan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan, atas kasus tindak pidana korupsi dana APBN yang dialokasikan pada perhelatan Sail Komodo di Labuan Bajo 2013 yang lalu.
“Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019, tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memeriksa Ari Andi Masbah selaku saksi yang sudah kita panggil 3 kali berturut-turut, tapi tidak hadir. Makanya kami melakukan upaya paksa untuk memeriksa di Kejaksaan Negeri Bulukumba. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami bersepakat untuk menetapkan yang bersangkutan selaku tersangka terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2019. Dia adalah pelaksana atau Direktur CV Dila Almasbah selaku EO (Event Organizer) dalam kegiatan Sail Komodo tahun 2013,” kata Sigit.
“Jadi yang bersangkutan kita proses sebagai saksi dulu, terus kita tetapkan sebagai tersangka dan kita bawa ke Kejari Labuan Bajo untuk proses selanjutnya,” terang Sigit.
Saat ini, tersangka ditahan di Kejari Mabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditanya terkait akan adanya dugaan penambahan tersangka baru, Sigit menginformasikan akan melihat perkembangan pemeriksaan.

“Untuk sementara itu dulu, nanti dalam perkembangannya, ketika kita mendapatkan alat bukti yang cukup, ya bisa saja akan bertambah tersangkanya,” ucap Sigit.
Sebelumnya, Kejari Mabar telah menahan empat staf Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), yang resmi ditahan tim penyidik Kejari Manggarai Barat pada Selasa, 6 Agustus 2019 yang lalu. Keempat tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada  Kamis, 8 Agustus 2019, namun gugatan pra-peradilan ditolak hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada sidang gugatan yang digelar Selasa, 3 September 2019. (ama)

Pos terkait