Kejari Klungkung Siap Kawal Penyaluran Bantuan Covid-19

Kasi Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Klungkung,  Cok Gede Agung Indrasunu.

SEMARAPURA | patrolipost.com – Di tengah gencarnya pembagian BLT bagi  warga terdampak Covid-19 di Klungkung, ditenggarai bisa rawan terjadi tindak penyelewengan oleh oknum jika tidak diawasi secara ketat. Untuk itu Kejaksaan Klungkung terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran negara selama masa tanggap darurat Covid-19.

Tidak tanggung-tanggung, Kejari Klungkung menegaskan jika ada pihak yang nekat melakukan penyelewengan anggaran negara saat masa Covid-19 saat ini, ancaman hukuman yang diberikan bisa hukuman mati atau minimal seumur hidup.

Bacaan Lainnya

Kasi Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Klungkung,  Cok Gede Agung Indrasunu menjelaskan, sebenarnya sejak awal Kejari Klungkung melakukan pendampingan hukum terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran negara selama masa tanggap darurat Covid-19.

“Dari Pemda Klungkung memang ada permintaan untuk kami lakukan pendampingan hukum, mulai dari refocusing kegiatan, relokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa terkait penanggulangan Covid-19,” ungkap Cok Gede Agung Indrasunu saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/5/2020).

Disebutkannya ada beberapa kegiatan yang memang sangat rawan terjadi permasalahan hukum, misalnya pengadaan barang dan jasa. Karena sifatnya darurat, saat ini pengadaan barang dan jasa tanpa melalui proses lelang seperti biasanya.

“PPK (pejabat pembuat komitmen) bisa langsung menunjuk penyedia, karena sifatnya darurat. Mereka harus memastikan  penyedia terkait ketersiapan barang, hingga kewajaran harga. Disana biasanya yang juga rawan terjadi permasalahan hukum,” tegas Cok Indrasunu.

Meskipun proses pengadaan telah didampingi oleh pihak kejaksaan, nantinya  BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tetap akan melakukan audit dari proses pengadaan barang dan jasa itu. Jika ada temuan harga yang kemahalan, penyedia pun wajib melakukan pengembalian selisih harganya.

“Sejauh ini terkait pengadaan barang dan jasa, belum ada kami temukan indikasi penyelewengan. Dinas Kesehatan yang dalam hal ini sebagai salah satu leading sektor penangan Covid-19,  sejak awal memang kami dampingi dalam penggunaan anggarannya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasi Intel Kejari Klungkung I Gusti Ngurah Anom Sukawinata mengungkapkan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemantauan terhadap penyaluran berbagai bantuan terkait Covid-19 ke masyarakat. Khususnya penyaluran bantuan langsung tunai.

“Ini terus kami awasi, dan komunikasi terus kami lakukan bersama TNI dan Kepolisian,” warningnya jelas bagi oknum.

Menurutnya, yang saat ini  relatif cukup sulit diawasi yakni penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).  Sehingga penyaluran BLT-DD inj juga rentan diselewengkan. Terlebih kebijakan physical distance, membuat petugas Kejari cukup sulit melakukan pemantauan di lokasi.

“Meski demikian, semua dalam pengamatan kami. Jangan kira kami tidak lakukan pengawasan, hingga ada pihak yang nekat melakukan penyelewengan. Misalnya memotong bantuan langsung tunai yang diterima masyarakat,” tegas Gusti Ngurah Anom.

Dirinya mengingatkan, sekecil apapun penyelewengan anggaran negara (korupsi) dalam keadaan tanggap darurat seperti saat ini, ancamannya hukumannya merupakan hukuman mati.

Gusti Anom lebih lanjut menyatakan, kehadiran petugas Kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti, tapi mengingatkan pihak-pihak terkait yang menyalurkan bantuan agar tetap mengindahkan peraturan, transparan serta bertanggung jawab.

“Bagi warga yang mengetahui ada dugaan penyelewengan bisa segera lapor ke kami, dan kami pasti tanggapi,” tegasnya. (855)

Pos terkait