Kejaksaan Periksa 9 Saksi, Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan di SMKN 1 Klungkung

roni rabu 11cccccc
Kejaksaan Klungkung memeriksa satu di antara sembilan orang saksi terkait dugaan penyimpangan keuangan di SMKN 1 Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Klungkung terus mendalami berbagai kasus dugaan penyelewengan keuangan yang terjadi diberbagai sektor di Klungkung. Kali ini Kejaksaan Klungkung melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung. Hal itu ditegaskan oleh Kajari Klungkung  Dr Lapatawe B Hamka SH MH sesuai siaran pers kepada wartawan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Putu Iskadi Kekeran SH telah meminta keterangan terhadap beberapa pengurus dan pengelola dana pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung.

Dimana pihak Kejaksaan memanggil beberapa orang saksi antara lain pengurus dan pengelola dana pendidikan SMK Negeri 1 Klungkung untuk hadiri panggilan jaksa penyidik yang semuanya dalam kondisi sehat, Selasa (16/5).

Sementara itu Kasi Intel Kejari Klungkung, I NyomanTriartaKurniawan SH membenarkan adanya pemanggilan beberapa saksi untuk mendalami laporan masyarakat tersebut.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan pada SMK Negeri 1 Klungkung,” ujarnya.

Seiring pengaduan laporan dari masyarakat, maka tim penyelidik tidak pidana khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran SH telah meminta keterangan terhadap beberapa pengurus dan pengelola dana pendidikan pada SMK Negeri 1 Klungkung dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor Print-302/N.1.12/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023.

“Kejaksaan telah menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 9 orang pengurus dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung tersebut,” pungkasnya. (855)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.