Kejaksaan Pastikan Kasus LPD Sudah Naik ke Penyidikan

Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Bintarno. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya pengaduan masyarakat terkait kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Ped, Nusa Penida terus ditindalanjuti oleh Kejari Klungkung. Bahkan Kejari Klungkung telah memanggil dan meminta keterangan 10 warga, terkait pengaduan masyarakat tersebut.

Menyikapi kasus LPD di Desa Ped tersebut, pihak Kejari juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui apakah ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Audit BPKP sudah berproses untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dari perkara ini,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia, didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Bintarno, Rabu (31/3).

Menurut Erfandy, ada beberapa point yang didalami Kejari Klungkung dalam kasus ini. Misalnya masalah pesanggon ke karyawan, biaya lain-lain, dan laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi bukti.

“Kami sudah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini naik ke penyidikan di bidang Pidsus,” jelasnya.

Sebelumnya beberapa warga asal Desa Ped, Nusa Penida, menyambangi Kantor Kejari Klungkung. Mereka melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban Lembaga Perkreditan Desadi Desa Ped.

Terkait audit LPD ini ketika dikonfirmasi Sekda Klungkung Drs Putu Gede Winastra baru baru ini, menyatakan itu ada lembaga yang diberi tugas untuk melakukan audit ada namanya BP LPD yang seyogianya melakukan audit dan pengawasan. Namun jika diperlukan inspektorat juga bisa turun, sebaiknya lembaga yang diberi wewenanglah dulu yang melakukan tugas tersebut,” ujarnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.