Kejaksaan Klungkung Tetapkan Ketua LPD Bakas Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

kejaksaan 55ccccc
Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, berinisial IMS sebagai tersangka korupsi kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,6 miliar. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas berinisial IMS sebagai tersangka korupsi kredit fiktif. Namun tersangka belum ditahan karena pertimbangan tersangka selama penyidikan koperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu tersangka tidak mempersulit penyidikan dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Nym Triarta Kurniawan SH didampingi Kasi Pidsus Putu Kekeran SH atas izin Kajari Lapatawe B Hamka SH, Rabu (20/9/2023) di Aula Kejaksaan Negeri Klungkung di Jalan Gajah Mada No 56, Semarapura Kelod Kangin, Kabupaten Klungkung, Bali.

Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2018 sampai Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari hasil penghitungan kerugian negara dari audit independen Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023 dan tindak lanjut dari hasil kegiatan ekspose kepala Kejaksaan Negeri Klungkung tanggal 20 September 2023 dengan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran SH sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print-695/N.112/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

“Sebagaimana ekspose tersebut telah menetapkan IMS selaku Ketua LPD Bakas sebagai tersangka dalam perkara tindak perkara korupsi pada LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2021,” ujar Triarta Kurniawan.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IMS selaku Ketua LPD Bakas dalam mengelola LPD Bakas selaku tersangka diduga telah membuat kredit fiktif saat bertindak sebagai Ketua LPD Bakas sehingga menguntungkan dirinnya.

Disamping itu IMS selaku tersangla telah merealisasi kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD yaitu merealisasi kredit tanpa jaminan.

“IMS juga merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit, juga merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerjasama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat,” ungkapnya.

Adapun perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang menyebutkan bahwa “LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.

Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,6 miliar sebagaimana penghitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023 disangkakan melanggar ketentuan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas, dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.