Kejaksaan Klungkung Periksa Tersangka Dugaan Korupsi LPD Bakas Selama 90 Menit

kasi 11zzzzzz
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung telah memeriksa I Made Suerka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas. Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran mengatakan, saat diperiksa tersangka mengakui perbuatanya sebagaimana hasil penyelidikan.

Made Suerka merupakan Ketua LPD Bakas, pertama kali diperiksa selaku tersangka pada Senin (25/9/2023) lalu. Ia diperiksa sekitar pukul 09.00 Wita dan datang tanpa didampingi kuasa hukum.

“Tersangka kooperatif, sopan dan datang tepat waktu. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka, kami menanyakan dulu kondisi kesehatan, termasuk apakah tersangka menyiapkan pengacara,” ujar Putu Iskadi Kekeran, Jumat (29/9/2023).

Karena datang seorang diri, saat itu pihak Kejari Klungkung menunjuk seorang penasehat hukum untuk mendampingi tersangka. Sehingga hak-hak tersangka tidak dikesampingkan.

“Karena kasus ini ancaman penjaranya di atas 20 tahun, kami menyiapkan penasehat hukum untuk tersangka. Ini juga untuk membela kepentingan tersangka. Jangan sampai hak dari tersangka ini terabaikan,” jelasnya.

Tersangka diperiksa penyidik Pidus Kejari Klungkung selama kurang labih 1,5 jam (90 menit). Mulai dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 10.30 Wita. Saat dimintai keteran oleh penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.

“Semua diakui perbuatannya, sebagaimana penyelidikan. Saat ini sudah masuk proses penyidikan, kami akan meminta keterangan lebih dalam lagi,” ujarnya.

Pemanggilan terhadap tersangka rencananya kembali akan dilakukan, Selasa (3/10/2023). Tidak hanya tersangka, pihak Kejari Klungkung juga kembali akan meminta keterangan beberapa nasabah, untuk mencocokan kembali dengan keterangan tersangka.

“Kami perdalam lagi informasi yang kami dapat saat penyelidikan. Kami rencana panggil lagi beberapa nasabah, untuk keterangannya kami cocokan lagi dengan keterangan tersangka,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.