Kejaksaan Klungkung Hentikan Penuntutan Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra

sk 444444
Penyerahan SK penghentian penuntutan tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra oleh Kepala Kejaksaan Klungkung, Shirley Manutede SH MH, Senin (29/8/2022). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kerta Gosa Klungkung yang merupakan monumen sejarah Balai Tempat Peradilan di zaman Kerajaan Klungkung tempo dulu menjadi tempat bersejarah berlangsungnya penyerahan SK Restorative Justice oleh Pihak Kejaksaan Klungkung, Senin (29/8/2022).

Di tempat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede SH MH telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan atas nama tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan atas nama tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung di Balai Restorative Justice Kertagosha Klungkung dengan dihadiri oleh keluarga korban, tersangka dengan disaksikan oleh perangkat desa dan kepolisian,” ungkap Shirley Manutede.

Menurut Shirley alasan dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah karena telah terpenuhinya syarat-syarat administrasi penghentian penuntutan berdasarkan keadlian restoratif .

“Hal yang terpenuhi diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan keluarga korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan keluarga korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, masyarakat merespon positif,” ujarnya secara detil menegaskan.

Disebutkan pula, dari hasil kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka tersebut telah dilaksakakan ekspose perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kejaksaan Agung Republik Indonesia yang selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum yang ditindaklanjuti dengan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 18 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada tanggal 19 Agustus 2022,” jelasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.