Kedubes Bakal Datangi Mapolres, Pembunuh Pasutri Jerman Terancam Penjara Seumur Hidup

Wahyu Apriansyah (23), pelaku pembunuhan pasangan suami-istri warga negara Jerman saat diamankan di Polres Tangerang Selatan, Minggu (14/3/2021). (ist)

SERANG | patrolipost.com – Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman bakal mendatangi Mapolres Kota Tangerang Selatan, Senin (15/3/21). Hal itu dilakukan guna mengurus pemulangan jenazah warganya Nonnenmacher Kurt Emil (85) yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dagu dan leher dikapak.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Kedutaan Jerman sehubungan dengan tewasnya salah satu korban yang merupakan WNA Jerman. Senin ini pihak kedutaan akan datang,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangerang Selatan.

Iman telah meluruskan keterangan yang disampaikan sebelumnya di mana menyatakan jika korban Emil sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua pasangan yang menjadi korban itu disebutkan telah lama tinggal di kediamannya Perumahan Giri Loka 2, Lengkong Wetan, Serpong, Tangsel.

Peristiwa sadis itu terjadi pada Jumat 12 Maret 2021 malam. Pelakunya berinisial WA (22), yang diduga telah merencanakan aksinya tersebut. Dipicu dendam akibat sakit hati, WA lantas mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.

“Jadi ini sudah direncanakan. Tersangka awalnya berangkat dari Legok, lalu sampai di rumah korban pelaku memanjat tembok pagar rumah. Karena tersangka pernah bekerja di rumah korban, jadi dia sudah mengetahui keadaan rumah,” ungkap Iman.

Setelah masuk ke perkarangan rumah, pelaku menuju ke lantai 2 dengan cara memanjat steger yang dibuatnya sendiri saat merenovasi rumah. Setibanya di atas, pelaku masuk ke dalam sambil memantau situasi.

“Tersangka tahu pintu di lantai dua tidak dikunci. Setelah masuk, tersangka mendengar bahwa korban belum tertidur. Lalu tersangka menunggu sampai 5 menit, dan baru turun ke bawah,” jelasnya.

Guna memancing korban keluar kamar, pelaku sengaja mengetuk pintu utama rumah dari dalam. Korban Naomi pun keluar mengecek ke arah pintu, seketika WA membekap dan menyabetkan kampak yang dibawanya dari dapur rumah korban hingga mengenai dagu dan tembus ke bagian leher.

“Korban pertama lalu diseret ke kamar, kemudian kegaduhan itu membuat korban kedua (Emil) terbangun, lalu tersangka menyabetkan kampak ke korban kedua hingga tewas di tempat. Korban pertama akhirnya meninggal di rumah sakit, dan korban kedua meninggal di tempat,” pungkasnya.

Usai membantai kedua korban, pelaku sempat mengambil 2 unit handphone milik korban sebelum pergi melarikan diri. Kegaduhan itu diketahui oleh asisten rumah tangga korban berinisial A, yang berhasil kabur dan melapor ke warga sekitar.

Pelaku sendiri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun hingga seumur hidup. (305/snc)

 

Pos terkait