Kedapatan Bawa Sabu, Tukang Bangunan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai

bawa sabu
Pelaku diamankan di Mapolres Bandara Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang tukang bangunan berinisial YS (32) asal Banyuwangi Jawa Timur diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Selasa (24/10/2023) lalu di sebuah gang di Jalan Bandara Ngurah Rai Banjar Segara Kuta Badung karena membawa sabu.

Dari YS, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,27 gram bruto atau 0,93 gram netto. Saat diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah. Beruntung anggota Sat Resnarkoba melihat hal itu sehingga meminta pelaku untuk mengambilnya kembali.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti SE melalui Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet SAg MSi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan asal Banyuwangi Jawa Timur karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“YS ini kita amankan merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat mengenai kerterlibatannya dalam kasus narkoba,” ujarnya.

AKP Selamet juga mengatakan pada malam itu (24/10/2023) pihaknya bersama anggota melakukan penangkapan terhadap YS beserta barang bukti 1 buah plastik warna hitam di dalamnya terdapat pula bungkusan masker berwarna hijau berisi 1 plastik klip berisikan benda kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.

“Pelaku YS mengakui kalau barang bukti tersebut barang miliknya. Selanjutnya pada malam itu juga anggota bergerak menuju TKP kedua di Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan yang merupakan tempat tinggal pelaku,” jelasnya.

Di tempat ini, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bertuliskan “Meadjohnson” di dalamnya terdapat 1 buah pipet warna putih, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah tutup botol warna biru.

Pelaku YS beserta barang buktinya diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut. Saat ini YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

YS mengakui mendapatkan sabu ini melalui perantara temannya dan dibelinya dengan harga Rp 350 ribu. Hingga saat ini pria yang hanya tamatan sekolah dasar ini membeli sabu sudah ketujuh kalinya dan dipergunakan sendiri. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.