Kasus Tanah Pemkab di Labuan Bajo, Muhamad Achyar Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Muhamad Ahyar (pojok kanan bawah) saat mengikuti sidang putusan Pengadilan Tipikor secara virtual di Kantor Pengadilan Tipikor Kelas 1A, Kupang, Jumat (18/6/2021). (ist)

KUPANG | patrolipost.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis 10 tahun 6 bulan penjara bagi salah satu terdakwa kasus pengalihan aset milik Pemkab Manggarai Barat, Muhamad Achyar.

Pada sidang putusan kasus pengalihan aset daerah berupa tanah milik Pemda Manggarai Barat di Kerangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang berlangsung secara virtual di kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (18/06), Muhamad Achyar juga mendapatkan denda sebesar Rp 10 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan pada sidang  kasus pengalihan aset tanah daerah di Kerangan, Labuan Bajo, mulai dibacakan oleh hakim pada hari Jumat 18 Juni 2021 pagi, pada pukul 09.53 Wita.

Persidangan dilakukan dengan cara virtual, dengan sidang tahap pertama menghadirkan 7 dari 15 terdakwa yang disidangkan hari ini dengan pertemuan secara virtual dari  Rumah Tahanan Kupang.

Sidang ini sendiri  digelar dengan majelis hakim Wari Juniati SH MH,  Yulius Eka Setiawan SH MH dan Ibnu Kholik dengan terdakwa Muhamad Achyar, untuk pembacaan putusan awal persidangan. Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ibnu Kholik menjelaskan bahwa hakim menolak nota pembelaan kuasa hukum.

“Majelis Hakim menyimpulkan fakta-fakta hukum:  Bahwa sesuai dengan barang bukti. Unsur melawan hukum, 1989 Haji Ishaka memberikan tanah secara adat Kapu Manuk Lele Tuak. Pada saat ploting bersama tim dari BPN Mabar diketahui tanah tersebut ada didalam wilayah tanah Pemda. Telah diserahkan tanah di Torolema tahun 1989, yang dilanjutkan dengan penyerahan uang adat,” ujar Hakim  Ibnu Kholik.

Menurutnya, walaupun belum ditandatangani oleh Bupati Gaspar Ehok, tapi sudah dibayar uang sirih pinang menggunakan APBD dan status tanah seluas 30 Ha menjadi milik aset Pemda Manggarai Barat.

“Terdakwa menjual kepada David Andre Pratama seharga Rp 5 miliar dan membangun villa putih di atas tanah tersebut. Terdakwa mengetahui tanah tersebut berada di atas tanah milik Pemkab Manggarai Barat. Perbuatan terdakwa telah melawan hukum.

Unsur melawan hukum terpenuhi. Unsur memperkaya diri sendiri terpenuhi. Majelis hakim punya perhitungan tersendiri atas kerugian negara senilai Rp 5 M,” ujarnya.

Dengan demikian, majelis Hakim menyatakan terdakwa M  Ahyar bersalah.

“Pidana penjara 10 tahun 6 Bulan denda Rp 1 miliar. Biaya pengganti sebesar 500 juta rupiah,” sebut Ketua Majelis Hakim Wari Juniati dilanjutkan dengan  pengetukan palu sidang.

Selain Ahyar, ada 6 terdakwa lain yang juga diputus pagi ini, seperti Ambrosius Sukur yang juga mantan Kabag Tapem Kabupaten Manggarai Barat terbukti bersalah dan di vonis 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar,  subsider 3 bulan, kerugian negara (KN) Rp 30 miliar berdasarkan perjanjian jual beli David Andre Pratama (DAP), dan penjualan tanah yang telah bersertifikat.

Marten Ndeo, mantan kepala BPN Kabupaten Manggarai Barat  divonis penjara 11 tahun, denda Rp 1 miliar sub 3 bulan, uang pengganti (UP) Rp 10 juta,  subsider 3 tahun, dan kerugian negara Rp 25 miliar berdasarkan perjanjian jual beli DAP dan penjualan tanah yang telah bersertifikat.

Caitano Soares, mantan kepala seksi di BPN Kabupaten Manggarai Barat terbutki bersalah dan di vonis 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan, serta merugikan negara Rp 5 miliar rupiah berdasarkan perjanjian jual beli DAP.

Theresia Dewi Koroh Dimu, yang berprofesi sebagai notaris, terbukti bersalah dan di vonis 7 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan, UP Rp. 123.270.000, subsider 3 tahun, dan merugikan negara Rp.  25.154.000.000 penjualan tanah yang telah bersertifikat.

Abdullah Nur, mantan Camat Komodo terbukti bersalah, di vonis 5 tahun, denda 750 juta rupiah, subsider 3 bulan, dan merugikan negara Rp. 30.710.000.000 berdasarkan perjanjian jual beli DAP dan penjualan tanah yang telah bersertifikat.

Selanjutnya Afrizal alias Unyil terbukti bersalah, dan di vonis 6 Tahun dan 6 bulan, denda : Rp 1 miliar rupiah,  subsider  3 bulan, serta UP 370 juta rupiah, subsider 2 tahun 3 bulan penjara, dan merugikan negara Rp. 3.606.000.000 berdasarkan harga penjualan tanah yang dilakukannya.

Hingga siang ini persidangan masih berlangsung, dengan mengagendakan pembacaan putusan bagi 8 terdakwa lainnya oleh majelis hakim. Sementara itu hadir selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Herry Franklin SH MH, Emerensiana MF Jehamat SH dan  Hero Ardi Saputro SH. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.