Kasus Suap Eks Komisioner KPU, KPK Setor Rp 654 Juta

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan kembali diperiksa KPK. Kali ini ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – KPK melakukan penyetoran uang rampasan dari terpidana eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kawan-kawan sebesar Rp 654 juta ke kas negara. Uang ini terkait kasus suap PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Wahyu Setiawan juga menyetor sebesar SGD 41.350 ke kas negara. Hal itu berdasarkan berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.

“Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 654.800.000,00 dan SGD 41.350, telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Jumat (16/7/2021),” kata Ali kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Ali mengatakan KPK akan terus melakukan penyetoran ke kas negara. Hal itu guna mengembalikan aset negara yang telah dinikmati para koruptor untuk kepentingan pribadinya.

“Salah satu komitmen KPK dalam melaksanakan aset recovery, diantaranya dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Wahyu Setiawan telah dijebloskan KPK ke Lapas Kedungpane Semarang. Wahyu juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta dan jika tidak sanggup membayar, bisa digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, eks Komisioner KPU Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina dinyatakan terbukti menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.