Kasus Penggelapan 264 Ranmor di Jatim, Pomdam Selidiki 3 Oknum TNI

curanmor 6aaacccccc
Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Pomdam V/Brawijaya masih menyelidiki keterlibatan 3 oknum anggota TNI AD dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur. Proses pendalaman terhadap ketiganya masih dilakukan oleh penyidik.

“Saat ini sedang memproses dan mendalami keterlibatan oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat penggelapan ranmor tersebut. Ada 3 oknum Prajurit dari Puziad dan Puspalad yang saat ini diperiksa di Pomdam V/Brw yaitu Kopda AS, Praka J, dan Mayor BP,” kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Senin (8/1/2024).

Meski begitu, Kristomei belum bisa memastikan peran dari ketiganya dalam kejahatan ini. Sebab, proses pendalaman masih berjalan.

“Terduga pelaku dari oknum TNI AD, saat ini tetap diproses oleh Pomdam V/Brw dan bila proses penyidikan selesai akan dilimpahkan ke Otmilti/Otmil Surabaya untuk dilanjutkan Proses Sidang di Pengadilan Militer Surabaya,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).

“Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD,” kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Jumat (5/1).

Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

“Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum.” jelas Kristomei.

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EI. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo. Pelaku dikabarkan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.

Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat. Dalam menjalankan kejahatannya, EI dibantu oleh oknum TNI AD. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.