Kasus Pencurian Emas, Polres Klungkung Bekuk 2 Tersangka

Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana saat rilis kasus pencurian emas kepada wartawan.(ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Tanpa menunggu ada lagi kasus pencurian emas yang baru, seperti yang dialami JGSP, warga Jalan Srikandi IV Kel Semarapura Kelod Kangin, Sat Reskrim Polres Klungkung langsung bergerak cepat.

Hasilnya petugas berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial AS (26) dan GM (32) tanpa perlawanan.

Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana SIK MH, Kamis (15/7/2021), menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari kejadian yang dilaporkan pada tanggal 13 Juli 2021 lalu. Saat itu, seorang warga JGSP, beralamat di Jalan Srikandi IV Kel Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung, terkejut melihat kondisi rumahnya telah berantakan. Mendapati kondisi rumah berantakan, dan lemari pakaian yang ada di dalam kamar juga acak-acakan.

Setelah diperiksa korban, ternyata emas perhiasan seberat 50 gram, milik korban sudah raib digondol maling dan tidak ada lagi di tempat penyimpanan, taksiran kerugian yang mereka alami sebanyak Rp 30 juta.

“Korban yang mengetahui barang berharganya lenyap, kemudian melaporkan kejadian ke SKPT Polres Klungkung, yang selanjutnya personel yang menerima laporan tersebut bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung melakukan penyelidikan, dalam rentang hitungan jam pelaku dapat diamankan berdasarkan petunjuk di lapangan. Orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian emas berada di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra tepatnya di wilayah Klotok,” beber AKBP I Made Dhanuardana relis pengungkapan tersangka kasus pencurian emas.

Di bawah kendali Kasat Reskrim Polres Klungkung Akp Ario Seno Wimoko SIK MH bersama Kanit 1 langsung bergerak cepat menuju sasaran dan berhasil mengamankan seseorang berinisial WAS asal Klungkung dan IGM asal Denpasar.

“Hanya dalam kurun waktu 1 hari, kasus berhasil terbongkar, dan tersangka dibekuk tanpa perlawanan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti . Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Klungkung guna proses penyidikan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko menambahkan, berdasarkan konfirmasi dengan pihak penyidik Polres Klungkung, pelaku merupakan residivis pelaku Curat yang baru keluar dari LP dan pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.