Kasus Korupsi BUMDes Banjarasem, Penyidik Kejari Periksa 8 Saksi di Kantor Desa

korupsi bumdes
Penyidik jaksa melakukan pemeriksaan kepada sebanyak 16 nasabah di kantor Desa Banjarasem setelah mereka mengaku tak bisa hadir di Kejari Buleleng. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan langkah jemput bola dalam menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Kecamatan Seririt, Buleleng. Sebanyak 8 orang saksi diperiksa dengan mendatangi Kantor Desa Desa Banjarasem, Senin (25/4).

Sebelumnya ke 8 saksi itu telah dipanggil namun belum bisa menghadiri panggilan penyidik hingga akhirnya penyidik sendiri yang turun memeriksa mereka di tempat.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalanatara mengatakan, tim penyidik Kejari Buleleng secara proaktif melakukan pemeriksan 8 orang saksi, terkait dugaan kasus korupsi BUMDes Banjarasem, bertempat di kantor Desa Banjarasem.

“Tim melakukan pemeriksan 8 orang nasabah dan kreditur yang namanya digunakan oleh tersangka sebagai pemilik kredit dan tabungan fiktif,” ungkap Agung Jayalantara.

Menurutnya, penyidik memerlukan klarifikasi untuk melakukan cross chek untuk mengungkap peristiwa sebenarnya. Terutama soal kebenaran nama nasabah yang memiliki uang tabungan atau kredit.

“Kami ingin tahu, apakah nama nasabah itu memiliki uang tabungan atau kredit. Kita perlu crosscheck buku tabungan maupun data-data kredit yang sebenarnya dimiliki para nasabah (saksi),” sambung Agung Jayalantara.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi di BUMDes Banjarasem telah bergulir sejak tahun 2020 lalu. Pada tahun 2021 lalu, Kejari Buleleng menetapkan Sekretaris BUMDes yang merangkap sebagai bendahara, berinisial MAT sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Modus tersangka dengan menggunakan modus tabungan fiktif. Tersangka membuat buku tabungan dan transaksi keuangan, seolah-olah ada masyarakat yang menabung. Selanjutnya tersangka juga menarik saldo dalam buku tabungan fiktif itu untuk kebutuhan pribadi. Tersangka juga diduga menilep setoran kredit masyarakat dengan tidak mencatat dalam transaksi keuangan, namun uang nasabah justru digunakan untuk kepentingan pribadi (tersangka).

Pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Desa Banjarasem dilakukan karena sebanyak 16 nasabah yang akan diperiksa memiliki kegiatan lain sehingga penyidik mengambil tindakan proaktif dengan melakukan jemput bola untuk memperlancar proses pemberkasan.

“Pemeriksan ini akan terus berlanjut hingga Selasa (26/4-2022) besok (hari ini), untuk melakukan pemeriksan terhadap 16 orang nasabah,” tandas Jayalantara. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.