Kasus Gangguan Ginjal pada Anak Meningkat, Polda Bali Awasi Peredaran Obat

kabid humas4
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Setake Bayu. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kasus gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak-anak meningkat sejak dua bulan terakhir. Berdasarkan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terdapat 35 kasus pada Agustus 2022. Kemudian melonjak menjadi 71 kasus di bulan September 2022.

Penyebab pasti kasus gangguan ginjal akut ini belum diketahui. Namun dugaan awal, kasus ini dipicu oleh konsumsi obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DG) dan Etilen Glikol (EG). Etilen glikol adalah senyawa organik tak berwarna maupun berbau, dan berkonsistensi kental seperti sirup pada suhu kamar. Senyawa ini memiliki rasa yang manis dan kerap digunakan untuk tambahan serat pada polyester, minyak rem, kosmetik, dan pelumas.

Bacaan Lainnya

Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup. Selain itu, BPOM juga telah menarik 5 (lima) merk paracetamol sirup dari peredaran yaitu, Termorex Sirup (demam), Flurin DMP Sirup (batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (demam), Unibebi Demam Drops (demam).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, dalam mengantisipasi kejadian serupa Polri dalam hal ini Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu SIK MSi mengintruksikan kepada seluruh Kasi Humas jajaran wilayah hukum Polda Bali untuk memberikan imbauan dan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat terkait penggunaan obat sirup yang mengandung zat berbahaya untuk anak-anak, Jumat (21/10/2022).

Dalam penyampaiannya, Kabid Humas menyebut dalam memberikan informasi dan imbauan tersebut Bhabinkamtibmas pada masing-masing desa juga terlibat. Sebab, anggota Bhabinkamtibmas yang langsung terjun dan berintraksi dengan masyarakat. Selain itu juga memberi imbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit dan praktik mandiri nakes untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud.

Kabid Humas Polda Bali juga menambahkan dalam imbauannya kepada masyarakat Bali untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI.  Selain itu sebagai upaya preventif, Polda Bali juga akan terus mengawasi penjualan obat yang ada di apotek maupun toko obat dan rumah sakit anak di Bali.

“Saya imbau kepada seluruh masyarakat Bali yang memiliki anak-anak, agar tidak mengonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI. Selain itu kami jajaran Polda Bali akan mengawasi dan memantau penjualan obat pada apotek maupun toko obat di Bali,” ucapnya. (hms/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.