Kasus Dugaan Korupsi Rp 662 Juta, Bumdes Besan Disidang di PN Klungkung

terdakwa333333 ddd
Terdakwa, Bumdes Desa Besan, I Komang Nindya Satnata saat sidang di Pengadilan Negeri Klungkung, Kamis (6/10/2022). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri Klungkung, Kamis (6/10/2022) mulai menyidang kasus dugaan korupsi Bumdes Desa Besan, Dawan, Klungkung dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata. Majelis Hakim yang menyidang kasus Korupsi tersebut Heriyanti SH Mhum Hakim Ketua dengan Nelson SH, Soebekti SH sebagai hakim anggota. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dhama SH dan Dimas Bayu SH dan mendampingi terdakwa Penasihat Hukum (PH) Bambang Purwanto SH.

Sebelum sidang digelar Majelis Hakim menanyakan kesiapan terdakwa I Komang Nindya Satnata, terdakwa menyatakan diri sehat dan siap mengikuti persidangan.

Sementara itu JPU Kejaksaan Negeri Klungkung membacakan tuntutan persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan/penyalahgunaan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sebesar lebih kurang Rp 662 juta atas nama terdakwa I Komang Nindya Satnata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun terdakwa I Komang Nindya Satnata tersebut didakwa JPU dengan dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 64 ayat 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait dengan tuntutan yang dibacakan JPU atas surat dakwaan tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan sehingga persidangan ditunda 1 minggu kedepan, dengan agenda selanjutnya pembuktian dari penuntut umum. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.