Kasus Covid-19 Melonjak, Polda Bali Terjunkan Satgas PKM

Anggota Satgas PKM Polda Bali bersama Tim Gabungan melaksanakan operasi yustisi.

DENPASAR | patrolipost.com – Mendukung percepatan dalam menekan penyebaran wabah Covid-19 dengan peningkatan yang sangat tajam pasca Natal dan liburan Tahun Baru 2021 di wilayah Bali, Polda Bali membentuk Satgas PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Polda Bali. Satgas akan terjun ke lapangan melakukan penertiban terhadap warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Pembentukan Satgas PKM berdasarkan instruksi Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan DP SH MSi melalui Karoops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan SH MH sebagai tindak lanjut dari Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 tahuan 2021.

Bacaan Lainnya

Satgas yang beranggotakan 90 personel gabungan fungsi  yaitu fungsi Satbrimob, Dit Samapta, Dit Lantas, Dit Binmas dan Dit Intelkam Polda Bali dipimpin langsung Karoops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan SH MH didampingi Kasipasdal Subdit Dalmas Kompol I Made Uder AMd SH MAg sebagai Kordinator Lapangan.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut yang dimulai dari tanggal 11 – 25 Januari 2021, Satgas PKM Polda Bali bergabung dengan Gugus Satgas Prokes Provinsi Bali yang beranggotakan Satpol PP, BPBD, Pecalang dan juga unsur TNI dari Kodam IX Udayana.

Kegiatan yang dilaksanakan ini, meliputi kegiatan yustisi terkait pelaksanaan Protokol Kesehatan yang bersifat stasioner seputaran Kota Denpasar dan yustisi pendampingan wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) serta penertiban baliho.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk kepatuhan masyarakat akan pelaksanaan Prokes  dan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pasar-pasar tradisional, swalayan, kegiatan adat dan pariwisata di seputaran wilayah Sarbagita.

Kegiatan pantai pun tidak luput dari pantauan Satgas, meliputi pantai Sanur, Pantai Kuta, Nusa Dua dan jalan-jalan utama pusat Kota Denpasar. Dan yang menjadi sasaran utama terkait peningkatan tajam wabah Covid-19 yaitu wilayah Kuta Selatan, kuta dan Kuta Utara.

Dalam kegiatan tersebut, akan diberikan penindakan hukum dengan sanksi denda, dan teguran diberikan apabila masyarakat sebagai pelanggar membawa masker, tetapi tidak sempurna dalam penggunaannya dengan kata lain tidak ada kompromi terhadap pelanggar. Selain itu, pada kesempatan tersebut juga dibagikan masker dari Satgas Polda Bali sebanyak 200 buah.

Dengan adanya satgas PKM Polda Bali, diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Dengan demikian masyarakat sudah menjadi bagian dari pencegah dari timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19. (hms/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.