Kapal Tongkang Kandas di Perairan Jungut Batu, Terumbu Karang Terancam Rusak

kapal 33333
Kapal tongkang yang karam dan dibiarkan berhari-hari di Perairan Jungut Batu, Nusa Penida. Kondisi ini bisa merusak terumbu karang yang ada. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemilik kapal tongkang yang karam seperti cuek dengan protes kalangan pecinta lingkungan dan kepariwisataan di Nusa Penida. Pasalnya, setelah berhari-hari karam di Perairan Jungut Batu, belum ada upaya pemilik kapal untuk mengevakuasinya. Akibatnya, terumbu karang yang ada di sekitar kapal terancam rusak dan hancur.

Protes keras juga diungkapkan oleh warga pemerhati terumbu karang di Nusa Penida, I Nyoman Karyawan, Rabu (6/10). Dalam pernyataannya dia mengungkapkan, kapal tongkang yang karam tidak kunjung dievakuasi dari wilayah perairan itu dan dapat memperluas kerusakan terumbu karang dan ekosistem di wilayah tersebut.

“Kalau kapal itu dibiarkan, kapal itu rentan bergerak atau bergeser di lokasi itu. Jika pergeserannya luas, Ini bisa memperluas kerusakan trumbu karang,” ucap Nyoman Karyawan geram.

Menurutnya kapal itu sudah berhari-hari karam, seharusnya mendapatkan respon cepat dari pemiliknya ataupun pemerintah. Apalagi bahan bakar yang ada pada kapal karam itu, sewaktu-waktu bisa tumpah dan menyebabkan kerusakan lingkungan di perairan tersebut ,jika kapal dibiarkan sampai berkarat dan bocor nanti.

“Apalagi saat ini kami tengah gencar restorasi trumbu karang, kami harap kapal itu segera dievakuasi,” ungkapnya lebih rinci.

Keluhan yang sama diutarakan oleh pecinta olahraga air, peselancar asal Desa Jungut Batu, Nusa Penida, Wayan Lena. Selain merusak terumbu karang, keberadaan kapal karam itu juga menganggu dan membahayakan aktivitas berselancar. Selain itu hal ini juga dapat menganggu aktivitas pariwisata. Mengingat lokasi karamnya kapal, juga menjadi lokasi wisata bahari.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik kapal tongkang agar segera melakukan upaya evakuasi atau memindahkan kapal tongkang itu ke lokasi yang aman.

Dalam surat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali No:B.22.523.32/1449/UPTD.KKPB/Diskelkan yang dikeluarkan dan ditanda tangani Kadis Made Sudarsana, Selasa (5/10) itu, disebutkan kapal tongkang karam itu agar segera dipindahkan untuk menghindari permasalahan seperti menganggu area wisatawan yang akan surfing dan wisata bahari lainnya, serta adanya tumpahan material/minyak/limbah lainnya yang dapat mempengaruhi kualitas perairan di sekitarnya. (855)

Pos terkait