Kadis Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Bantah Isu Kenaikan LPG 3 Kg di Pengecer

lpg 3 kg
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali IB Setiawan membantan kenaikan LPG 3 Kg di Bali mencapai Rp 25 ribu di tingkat pengecer. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – LPG 3 Kg di Bali mengalami kenaikan hingga mencapai Rp 25 ribu di tingkat pengecer. Hal itu dibantah oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali IB Setiawan. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur terakhir telah ditetapkan bahwa HET LPG 3 Kg di tingkat pangkalan adalah Rp 18 ribu.

“Kalau di pangkalan sudah ditetapkan 18 ribu maka di pengecer ada margin 2 ribu itu masuk akal,” ungkap Setiawan, Selasa, 24 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Dikatakan lagi, Pemerintah Provinsi Bali mendorong adanya stabilitas harga Gas LPG 3 Kg. Hal itu untuk stabilitas harga agar tidak mengalami peningkatan signifikan. Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dinikmati masyarakat tidak lebih dari Rp 20 ribu.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Bali Dewa Ananta, juga mendorong masyarakat untuk membeli gas LPG 3 Kg langsung pada pangkalan atau pada SPBU terdekat.  Ia juga menjamin tidak ada permainan harga di tingkat pangkalan. Harga harus sesuai HET yang telah ditentukan.

“Kalau ada pangkalan yang menjual lebih dari Rp 18 ribu akan ditindak karena sudah ada payung hukumnya,” ujarnya.

Penyesuaian HET LPG 3 Kg menurutnya tidak terlepas dari beban biaya operasional distribusi tabung Gas LPG 3 Kg yang ada penyesuaian.

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra meminta agar monitoring dan pembinaan terus dilakukan di tingkat pangkalan dan pengecer.

“Jika ada pelanggaran akan diberikan surat peringatan dan jika melakukan pelanggaran lagi akan ditindak secara hukum,” kata Dewa Made Indra.

Pemerintah Provinsi Bali bersama Hiswana Migas Bali akan melakukan inventarisasi sebaran pangkalan Gas LPG 3 Kg, agar masyarakat dapat menjangkau hingga tingkat terendah.

“Kalau perlu buat surat kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada Camat dan Kepala Desa tentang keberadaan pangkalan,” kata Dewa Made Indra.

Harga Gas LPG 3 Kg diatur melalui Peraturan Gubernur Bali No 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Gubernur Bali No 48 Tahun 2014 tentang Harga Ecer Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.