Jual 2 Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 4 Remaja Dibekuk Polisi

Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap empat pelaku dugaan perdagangan orang melalui aplikasi online. (ist)

SAMARINDA | patrolipost.com – Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil menangkap empat pelaku dugaan perdagangan orang melalui aplikasi online. Keempatnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah penyelidikan adanya perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat salah satu keluarga korban melaporkan putri mereka tak kunjung pulang.
Berdasarkan laporan itu, penyidik mulai mengembangkan kasus dan menemukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kita menemukan salah satu korban di Kota Balikpapan, sedang bersama tiga orang pelaku laki-laki sedang jalan-jalan sambil menunggu konsumen,” kata Teguh, Jumat (30/10/2020).

Saat diamankan, tambahnya, korban sudah sempat melayani konsumen. Di Kota Balikpapan, polisi juga menemukan korban lainnya. Keduanya berusia 15 dan 16 tahun.

“Setelah kami kembangkan, ternyata ada pelaku lainnya di Samarinda berjenis kelamin perempuan,” papar Teguh.

Para pelaku menjajakan korbannya melalui aplikasi online. Jika ada kesepakatan harga, para pelaku akan mengantarkan korbannya ke penginapan yang disepakati.

“Harganya mulai dari Rp400 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp800 ribu,” sebut Teguh.

Soal pembagian uang, pelaku mendapatkan jatah rata-rata Rp100 ribu. Itupun tergantung negosiasi dengan konsumen. “Kalau harga di bawah Rp500 ribu, pelaku dapat Rp50 ribu. Kalau di atas Rp500 ribu, pelaku bisa dapat Rp100 ribu,” tambahnya.

Dari keterangan para pelaku kepada penyidik, bisnis prositusi online ini sudah dijalankan sebulan terakhir. Para pelaku dan korban merupakan teman sepermainan.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, nota pembayaran hotel, uang tunai, ponsel, slip transfer, dan kartu ATM. Polisi menjerat pelaku dengan UU No. 23/2002 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.