JPU Tuntut Terdakwa Korupsi LPD Ped 4 Tahun 6 Bulan Penjara

pengadilan 22222
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan terdakwa Ketua LPD Desa Ped, Made Sugama dan Bagian Kredit, Gede Sartana, Selasa (15/3/2022). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Secara khusus Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Selasa (15/3/2022) menyidangkan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida, Klungkung dengan terdakwa, I Made Sugama selaku Ketua LPD bersama terdakwa I Gede Sartana selaku Bagian Kredit.

Kedua terdakwa diadili secara terpisah di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk Terdakwa I Gede Sartana dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dhama SH dan Leonardo K Da Silva SH MH

Bacaan Lainnya

dalam tuntutannya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa I Gede Sartana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar lebih secara tanggung renteng bersama saksi I Made Sugama, setelah besar kerugian negara sebesar Rp 4 lebih dikurangi dengan penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 76 juta, dan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara persidangan untuk terdakwa I Made Sugama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.

Menurut Kacabjari Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra SH MH menyatakan dalam persidangan jaksa menganggap Kedua terdakwa yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal meringankan dari para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terdakwa mengerti serta meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa dan terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Selasa Tanggal 29 Maret 2022 yang akan datang,” terang I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra. (855)

Pos terkait