Jokowi Gelontor Rp 405,1 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Presiden Joko Widodo/ant.

JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah memutuskan menambah belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Cofid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Selain itu juga ditempuh beberapa kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Dana sebesar 405,1 triliun tersebut diantaranya Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk Social Safety Net, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

“Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta  pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi,” ujar Jokowi, Selasa (31/3/2020) dalam keterangan persnya.

Khusus di bidang kesehatan, kata Presiden, perioritas pertama penyiapan anggaran untuk dukungan bidang kesehatan sebesar  Rp 75 triliun akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet, Insentif dokter (spesialis Rp 15 juta/bulan), dokter umum (Rp 10 juta), perawat Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta, santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta, dukungan tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya.

Prioritas kedua adalah penyiapan anggaran untuk perlindungan social meliputi: PHK 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April (sehingga bantuan setahun naik 25%), kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000  selama 9 bulan (naik 33 persen).

Berikutnya Kartu Prakerja dinaikkan dari 10 triliun menjadi 20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif  pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.

Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi, tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu, dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun.

Sedangkan perioritas ketiga, kata presiden adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. Kebijakan yang akan ditempuh antara lain:

  • PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 %.
  • Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
  • Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu  Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
  • Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
  • Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
  • Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
  • Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi. (rls/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.