Jika Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Jangan Ribut

Hakim Tunggal Ahmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan. (ist/jpc)

JAKARTA | patrolipost.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara praperadilan Rizieq Shihab diyakini akan menjunjung tinggi independensi dalam proses persidangan. Pakar hukum pidana Edi Saputra Hasibuan mengatakan, polisi pasti memiliki dasar kuat menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan menahannya.

“Rizieq Shihab juga memiliki alasan kenapa mengajukan praperadilan. Saya kira tinggal kita lihat saja putusannya seperti apa nanti, kita harapkan semua bisa menerima putusan ini,” ujar Edi kepada wartawan, Selasa (5/1).

Edi mewanti-wanti jika gugatan ditolak, Rizieq dan pendukungnya tidak boleh kecewa, apalagi sampai protes berlebihan.

“Tidak anarkis, tidak ribut, itu yang paling penting. Semua pihak betul-betul menjaga keamanan karena keamanan paling penting, masyarakat juga bisa tenang,” katanya.

Dia mengingatkan bahwa proses peradilan, termasuk sidang praperadilan, tidak bisa dijadikan sebagai panggung pemohon untuk membuat opini. Menurut Edi, hakim tidak akan terpengaruh desakan atau opini publik.

“Kita minta hakim betul-betul memberikan suatu putusan yang independen,” ungkapnya.

Sementara terpisah, pengamat kepolisian Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan gugatan praperadilan adalah hak dari terperiksa atau tersangka sebelum disidangkan.

“Hakim bisa memutus gugatan ini secara independen,” ungkapnya.

Diketahui, Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.