Jenazah di Ruang Pemulasaran Lebihi Kapasitas, Mayat Ditumpuk

Suasana di ruang Pemulasaraan Jenazah RSUD Klungkung, Senin Senin (16 /8). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Mayat yang dititip di ruang Pemulasaran Jenazah RSUD Klungkung saat ini melebihi kapasitas. Tidak hanya jenazah masyarakat Kabupaten Klungkung, namun juga mayat titipan dari luar Klungkung.

Jenazah tersebut sebagian besar merupakan jenazah pasien yang dirawat di ruang isolasi Covid-19. Penegasan itu dikemukakan Direktur RSUD Klungkung, dr I Nyoman Kesuma, Senin (16 /8).

Menurut dr I Nyoman kapasitas ruang pemulasaran RSUD Klungkung sebanyak 25 jenazah. Adapun hingga, Senin (16/8) sore, sudah ada 29 jenazah yang dititipkan di RSUD Klungkung. Jelas ini melebihi kapasitas.

“Kapasitas freezer kami sebanyak 10 jenazah dan sudah penuh. Sementara di luar freezer kapasitasnya 15 jenazah, dan sudah terisi semua 29 jenazah. Untuk menanggulangi kondisi tersebut cara penempatannya jenazah terpaksa ditumpuk, karena kelebihan 4 jenazah,” ujar dr Nyoman Kesuma.

Jenazah yang dititipkan di ruang pemulasaran sebagian besar dari Kabupaten Klungkung dan meninggal di RSUD karena sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Klungkung. Apalagi menurutnya hampir setiap hari pasien yang dirawat di ICU Covid-19 meninggal dunia.
“Sebanyak 10 jenazah merupakan jenazah pasien Covid-19,” ungkapnya.

Lebih lanjut jumlah jenazah yang dititipkan meningkat dibandingkan sebelumnya yang rata-rata berkisar antara 10-15 jenazah. Meningkatnya jumlah jenazah yang dititipkan tidak terlepas akibat lamanya jenazah dititipkan. Sebab biasanya pihak keluarga menitipkan jenazah karena menunggu hari baik untuk mengupacarai jenazah keluarganya tersebut.

“Pastinya lama penitipan mempengaruhi jumlah jenazah yang dititipkan. Ini kedepan perlu diatur,” ujarnya.

Terkait adanya imbauan dari PHDI Bali soal pembatasan lama penitipan jenazah di rumah sakit, pihaknya menunggu arahan dari Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang juga Ketua Satgas Covid-19 Klungkung.

“Karena kami merupakan perangkat daerah, untuk itu kami menunggu surat dari kepala daerah,” terangnya.

Sementara itu Ketua PHDI Klungkung, I Putu Suarta menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran dari PHDI Bali ke Satgas Covid-19 Klungkung, terkait protokol penanganan jenazah umat Hindu dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali. Begitu juga surat dari Setda Provinsi Bali terkait penitipan jenazah di setiap rumah sakit. Yang mana, pada intinya mengimbau agar waktu penitipan jenazah di rumah sakit maksimal 2 hari.

“Secara khusus, hal ini memang belum dirapatkan. Tapi khusus di Klungkung informasi terkahir untuk tempat pemulasaraan jenazah tidak sampai krodit. Begitu juga dengan krematorium masih jalan,” tegas pria yang juga menjabat KaSatpol PP/Damkar Klungkung ini. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.