Jaksa Jaga Desa dan Halo BPN, Program Inovatif Kejaksaan Klungkung

jaksa 222222
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka, Senin (25/9/2023) menyatakan, program penyuluhan Jaksa Jaga Desa dan Halo BPN sebagai bentuk bantuan hukum kepada masyarakat desa. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Jaksa Jaga Desa dan Halo BPN, menjadi program inovatif Kejaksaan Klungkung saat gelar penyuluhan hukum khususnya di desa se-Kabupaten Klungkung. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka, Senin (25/9/2023) menyatakan program penyuluhan Jaksa Jaga Desa dan Halo BPN dilaksanakan 25 September 2023, pukul 10.00 Wita di Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Menurutnya yang menjadi nara sumber kegiatan adalah Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Rizky Sitraputra SH MH, Kepala Sub Seksi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung Satya Maja Wiratama SH MH dan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Gheby Deastia Putri SH.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan adanya progra “Jaga Desa” mengutamakan pemberian materi terkait dengan materi peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa dan Tupoksi Jaksa Pengacara Negara.

“Kegiatan penyuluhan hukum (Luhkum) ini diikuti oleh 20 orang peserta secara tatap muka langsung yang diikuti oleh Perbekel Desa Negari, Bendesa Desa Negari serta seluruh perangkat kantor Desa Negari dan perwakilan dari masyarakat Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung,” ujar Lapatawe B Hamka merinci kegiatan.

Menurut Hamka kegiatan Luhkum Jaksa Jaga Desa ini dilaksanakan sebagai implementasi instruksi Jaksa Agung No 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Dimana dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi perangkat desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini tentunya sangat penting untuk diterapkan dalam menjaga kelangsungan hidup dan kepatuhan hukum pada lingkungan masyarakat di desa. Selain itu juga dibahas berkaitan dengan banyaknya uang palsu beredar menjelang kampanye, diharapkan masyarakat lebih teliti dan berhati-hati dalam menggunakan dan menerima uang.

“Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum serta memberikan penerangan dan penyuluhan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya Serta melakukan monitoring dan evaluasi, mengoptimalkan pengawalan, asistensi, bimbingan, serta mendorong kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyukseskan program Jaga Desa,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.