Jadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Lahan Pertanian Sendang Pasir Pemuteran Diverifikasi

reforma argaria
Ketua Serikat Petani Suka Makmur M Rasyik bersama anggotanya. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Semangat pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada di tengah masyarakat patut diacungi jempol. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.86/2018 tentang Reforma Agraria penyelesaian konflik pertanahan di sejumlah tempat satu persatu mulai terselesaikan.

Setelah kasus konflik pertanahan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak Buleleng tuntas, kini giliran lokasi lahan eks PT Margarana di Dusun Sendang Pasir Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak bakal terselesaikan.

Bacaan Lainnya

Untuk mempercepat proses penyelesaian sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal percepatan penyelesaian konflik agraria pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 1557/SK-LR.03.02/XI/2022 tentang Satuan Tugas Percepatan Redistribusi Tanah pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria sebagai dasar untuk melakukan akselerasi dan kerja bersama lintas sektor. Termasuk LPRA Dusung Sendang Pasir, Desa Pemuteran akan segera dilakukan verifikasi lapangan untuk memotret kondisi lapangan terakhir, memastikan objek/status tanah (TORA) Clean and Clear, memastikan kriteria Subyek Calon Penerima Redistribusi Tanah sesuai Perpres 86/2018 untuk kemudian ditetapkan pelaksanaan redistribusi.

Dikonfirmasi rencana dilakukan verifikasi lapangan, M Rasyik menyatakan rencana itu akan berlangsung dalam waktu dekat ini. Namun, pria yang akrab disapa Rasik ini tidak dapat memastikan kapan rencana itu akan dilaksanakan.

“Memang benar akan ada rencana verifikasi lapang dalam waktu dekat, namun tanggal pastinya kami belum dapat pastikan. Yang jelas proses penyelesaian sudah ada kemajuan melalui semangat Perpres No.86/2018 tentang Reforma Agraria,” jelas Rasyik, Selasa (7/3/2023).

Dalam pelaksanaan verifikasi lapang, kata Rasyik yang pernah diundang khusus oleh Presiden Jokowi ke Istana ini, telah ditunjuk sejumlah petugas termasuk petugas lokal di antaranya Koordinator KPA Bali Ni Made Indrawati dan Ketua Serikat Petani Suka Makmur M Rasik. Rencananya luas lahan yang akan dilakukan verifikasi seluas 246 hektar dengan jumlah pemohon sebanyak 683 petani.

“Saya memang salah satunya selaku perwakilan petani akan ikut dalam tim verifikasi lapangan. Tim ini selanjutnya akan bekerja untuk melakukan verifikasi data,” tandas Rasyik.

Sebelumnya soal proses redistribusi lahan eks PT Margarana di Dusun Sendang Pasir Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak sempat tarik ulur soal opsi pembagian. Ketua Serikat Petani Suka Makmur, Rasyid bersama Wakilnya Nyoman Rediasa mengatakan, proses redistribusi lahan yang digarap petani saat ini masih terkendala opsi pembagian jumlah luas yang diberikan kepada petani penggarap. Pasalnya, opsi Gubernur hanya memberikan 10 are dan 5 are untuk masing-masing petani. Opsi itu ditolak petani karena itu untuk dijadikan lahan bertani untuk warga sangat jauh dari mencukupi. Menurut Rasyik, sejak awal sebanyak 683 warga pemohon yang tergabung dalam Serikat Tani Suka Makmur sudah mengusulkan opsi pembagian lahan disesuaikan dengan kondisi lamanya menggarap lahan yang dibuka sejak tahun 1917 oleh warga Belanda bernama tuan Vardum atau Harlick Nicolas.

“Dalam proses redistribusi, petani penggarap masing-masing mendapat lahan garapan disesuaikan dengan luasan yang telah disepakati. Dan dari hasil lahan pertanian itu saat ini petani penggarap bisa memutar ekonomi untuk menghidupi keluarganya,” kata Rasyik. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.